Ikut Kempanye, Kada Wajib Cuti
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang keras kepala daerah, baik gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya untuk ikut kampanye dalam proses pemilihaan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Baik kampanye pemilihaan presiden (Pilpres) maupun kampanye pemilihaan lagislatif (Pileg).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dr Bahtiar MSi menegaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018, jika kepala daerah ingin ikut kempanya maka wajib izin cuti.
\"Kalau tidak cuti, maka sesuai dengan aturan dilarang ikut kampanye,\" terang Bahtiar saat dikonfirmasi BE, kemarin (13/9).
Untuk melakukan cuti, juga telah diatur dalam pasal 35, 36 dan pasal 38, kepala daerah juga wajib mencantumkan jadwal waktu serta lokasi kempanye. Batas ikut kampanye juga dibatasi hanya diperbolehkan satu hari dalam satu minggu hari kerja. \"Cuma bisa satu hari dalam 1 minggu masa kerja,\" terangnya.
Namun, jika pada masa libur, maka kepala daerah dibebaskan untuk ikut kempanye. Waktu itulah yang bisa dilakukan. Hal ini diberikan agar pada hari kerja, kegiatan kampanye itu tidak menggangu kinerja kepala daerah. \"Kalau hari libur, silahkan jika ada yang mau ikut kampanye,\" tambah Bahtiar.
Saat pengambilan cuti kampanye, maka kepala daerah yaitu gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan izinya itu kepada Mendagri. Namun berbeda untuk walikota dan wakilnya serta bupati dan wakilnya, hanya meminta izin kepada gubernur. Jika diproses dan diterbitkan izin, maka diperbolehkan untuk ikut kampanye.\"Izinya cutinya harus tetap dipenuhi,\" tuturnya.
Tidak hanya kepala daerah, bagi pegawai negeri sipil (PNS) juga dilarang keras untuk ikut atau menghadiri kampanye. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN harus netral dan bebas dari intervensi politik. Jika terbukti dan tercatat menjadi anggota parpol, maka dipastikan akan dipecat secara tidak hormat. \"ASN juga jangan ada yang ikut-ikutan kempanye. Karena di UU jelas melarang itu,\" ungkapnya.
Untuk itu, Bahtiar meminta semua pejabat dan ASN yang ada di daerah untuk tetap fokus pada kinerjanya. Urusan kapanye maupun politik, untuk tidak terlibat terlalu jauh. Sehingga langkah itu tidak mengganggu kinerja yang memang sudah ditunggu oleh masyarakat. \"Tetap fokuslah bekerja. Karena program pemerintah itu sangat ditunggu oleh masyarakat,\" tandas Bahtiar. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: