567 Pengecer BBM ‘Kedaluarsa’
TAIS, BE- Dinas Perindagkop dan UKM Seluma memastikan sebanyak 567 orang pengecer BBM se Kabupaten Seluma, kini melakukan aktivitas ilegal. Pasalnya, izin yang dikeluarkan pihaknya kepada seluruh pengecer tersebut kini sudah habis masa berlaku. Kenyataannya, di lapangan pengecer BBM yang ada tak berkurang.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dina sPerindagkop dan UKM, Drs Ramlan Fahmi melalui Kabid Perdagangan, Irzan Hendarsyah SE kemarin (1/1). Dikatakannya, kini pihaknya masih mencermati persoalan pengecer yang ‘mati pajak’ itu. Dalam waktu dekat akan memberikan peringatan, supaya pengecer memperpanjang izin atau menghentikan aktivitasnya.
“Kita telah mengeluarkan izin kepada 124 pengecer pada SPBU Tais, 136 pengecer SPBU Sukaraja dan 307 pengecer SPBU Sendawar. Masa berlaku izinnya selama 3 bulan, saat ini telah habis. Kita minta mereka memperpanjang izin, atau akan ditindak,” terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya harga eceran BBM jenis premium dan solar Rp 5 ribu per liter hingga Rp 6.500 per liter. Penetapan harga tersebut terkait dengan jarak tempuh wilayah dengan lokasi SPBU yang ada. Ketentuan tersebut diberlakukan terhadap pengecer resmi. Jika ditemukan ada pengecer yang membandel, menaikkan harga, maka hal tersebut akan ditindak tegas. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: