Tiga Terdakwa PT Bengkulu Mandiri Kembalikan Kerugian Negara Rp 820 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT Bengkulu Mandiri (PT BM). Yakni terdakwa HM Jamil (mantan Dirut PT BM), Hamdani Yakub (mantan Dirut operasional PT BM), dan terdakwa Oga Syaputra (Direktur CV Cinal Jaya). Telah mengembalikan semua kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dalam kasus tersebut senilai Rp 820 juta.
“Sesuai dengan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara dalam perkara ini totalnya Rp 820 Juta. Dengan rincian terdakwa HM Jamil Rp 200 Juta, Hamdani Yakub Rp 200 Juta, sementara terdakwa Oga Syaputra menyerahkan uangnya sebesar Rp 420 Juta. Semua kerugian ini sudah dikembalikan para terdakwa sebelum masuk sesi penuntutan dipersidangan,” ucap Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH didampingi Kasi Pidsus Oktalian SH, Senin (20/8).
Dikatakan Kajari, adanya itikad baik dari para terdakwa mengembalikan KN dalam perkara ini, tentu menjadi bahan pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disesi penuntutan persidangan nantinya. Sidang penuntutan terdakwa ini sesuai dengan jadwal ditetapkan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu dilaksanakan pada Selasa 21 Agustus 2018. Mengingat para terdakwa ini ada itikad baik untuk mengembalikan KN sehingga persidangan ditunda dan dilanjutkan 27 Agustus mendatang.
“Pengembalian ini jelas ya menjadi bahan pertimbangan penuntut umum, namun pengambalian ini tidak untuk menghapus pidana, proses hukum tetap lanjut. Pengembalian KN ini menjadi bahan pertimbangan kita dalam tuntutan nantinya,” kata dia.
Dijelaskan Kajari, penyertaan modal yang dilakukan PT BM pada 2014, senilai Rp 1 miliar. Dari penyertaan modal tersebut timbul kerugian negara Rp 820 Juta. Semua kerugian tersebut sudah kembalikan sepenuhnya.
“Memulihkan keuangan negara ini salah kunci dalam penangananan kasus tindak pidana korupsi. Pertimbangan ini nanti kita tuangkan kedalam surat tuntutan,” demikian ucapnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: