Temuan BPK Diserahkan TPKD
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Proses penyelesaian pengembalian kerugian negara dalam penggunaan APBD 2017 Kabupaten Kepahiang sudah diserahkan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Sebab, hingga akhir masa tindak lanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) bulan lalu hanya sekitar separoh dari total temuan yang harusnya dikembalikan oleh jajajaran ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Wakil Bupati Netti Herawati SSOs mengatakan pihaknya masih berupaya memberikan teguran kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat melunasi temuan BPK. Pihaknya meminta Inspektorat Daerah kembali mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing OPD.
\"Masih lima puluh persen yang belum mengembalikan, kita minta kepada inspektorat agar kembali menyurati pihak-pihak terkait untuk menuntaskan ini,\" terang Wabup kemarin (13/8).
Menurutnya, target pengembalian kerugian negara minimal mencapai 75 persen dari total Rp 2,1 miliar yang dianggar BPK RI perwakilan Bengkulu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak juga mengembalikan kerugian negara, Wabup menyerahkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjutinya. \"Sekali lagi kita himbau, mudah-mudahan bisa 75 persen, menurut laporan tiap hari ada yang stor,\" tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Harun AK SE MM mengatakan penuntasakan pengembalian kerugian negara atas temuan BPK terhadap penggunaan APBD Kabupaten Kepahiang 2017 sudah diserahkan kepada TPKD Kepahiang, untuk mengambil tindakan lanjutan. \"Sudah ke TPKD, sejak habis masa tindak lanjuti temuan berkasnya ke TPKD yang diketuai ibu Hera,\" ungkapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: