Nyabu, Warga Curup Dibekuk
CURUP, BE - Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong kembali mengamankan pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial PD (35), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kota, Rejang Lebong. PD diamankan polisi dalam sebuah pengerebekan yang berlangsung Rabu malam (30/01) di tempat tinggalnya. Selain menangkap PD, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 250 ribu di kantong jaket milik tersangka yang tergantung di balik pintu kamar rumah tersangka.
Kapolres Rejang lebong ABKP Edi Suroso melalui Kabag Ops Kompol Novi Ari didampingi Kasat narkoba AKP Darwin Tampubolon didampingi PPID Polres Rejang lebong Tri Sumatono, membenarkan penangkapan terhadap pembawa barang haram jenis sabu tersebut.
Dijelaskan Kabag Ops, penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat terhadap gerak-gerik PD yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, pada Rabu malam (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB polisipun langsung menggerebek rumah PD. Hasilnya polisi menemukan satu paket sabu di jaket milik PD.
Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Rejang lebong untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan dugaan adanya jaringan pengedaran sabu di wilayah hukum Polres Rejang lebong. \"Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rejang Lebong. Kita juga masih melakukan pengambangan terkait adanya dugaan jaringan peredaran sabu di Rejang lebong ini,\" jelas Kabag Ops.
Hasil tes urine PD juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. \"Kita sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, hasilnya positif. Saat ini kita tengah melakukan pengembangan keterlibatan PD sebagai pengedar sabu,\" jelasnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: