Massa Segel PT KAS

Massa Segel PT KAS

Buntut Dugaan Pencemaran Sungai

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Penyegelan dilakukan perwakilan massa mulai dari gerbang pintu masuk pabrik dan mesin penggolahan dan perebusan buah segar kelapa sawit. Penyegelan itu menggunakan rantai dan gembok berukuran cukup besar. Ini setelah tuntutan massa tidak direalisasikan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut.

Sebelum penyegelan dilakukan, seluruh kendaraan yang berada di dalam area pabrik, termasuk kendaraan pihak kepolisian berjaga di lokasi juga diminta massa untuk di keluarkan dari lokasi pabrik.

“Penyegelan dan penghentian aktifitas di pabrik ini kami lakukan terhitung hari ini (kemarin), hingga ada jawaban pasti dan realisasi dari manajemen PT KAS atas tuntutan masyarakat,” tegas Zulhazi, salah satu orator aksi demontrasi.

Selain itu, kata Zulhazi, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko terbuka kepada masyarakat terkait dugaan kuat pembuangan limbah dilakukan perusahaan tersebut. Sehingga mengakibatkan ikan dan biota-biota yang ada di perairan mati tepatnya di muara sungai Air Baru Kecamatan Teramang Jaya.

Tuntutan warga tiga desa itu adalah penutupan pabrik sementara waktu sampai perbaikan kolam yang diduga bocor hingga sampel air hasil laboratorium di bawah DLH Kabupaten Mukomuko selesai atau telah diketahui hasilnya. Kemudian, masyarakat tidak mau lagi melihat dan mendengar limbah dibuang ke sungai-sungai kecil.

\"Silakan membuat kolam pengolahan limbah merujuk ke penggelolaan limbah yang telah RSPO ke PT Agro Muko di Desa Bunga Tanjung yang buangan akhirnya tidak mematikan biota air dan ternak,\" katanya.

Akibat kejadian pembuangan limbah diduga kuat oleh PT KAS masyarakat adat menuntut denda Rp 3 miliar untuk tiga desa yakni Desa Pasar Bantal,Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya Kecamatan Teramang Jaya. serta apabila kejadian berulang maka setiap kejadian di denda diatas Rp 3 miliar.

\"Jika tuntutan tidak dipenuhi dan hukum tidak berjalan tajam. Maka masyarakat bergerak sendiri dengan kekuatan dan cara masyarakat sendiri yang menjadi hakim di lapangan,\" katanya.

Sementara itu Manajer PT KAS, Abdulah Sani dikonfirmasi wartawan, membantah jikalau limbah dari pabrik tersebut dibuang ke sungai Air Baru hingga menyebabkan ikan mati.

Namun, ia mengakui pada 17 Juli 2018 lalu, ada janjangan kosong yang terbakar di area lokasi pabrik tersebut. Oleh karyawannya dilakukan penyiraman.

“Kemungkinan dari siraman itulah masuk ke sungai Air Baru. Itupun kita belum mengetahui pasti apakah ikan mati dikarenakan air siraman tersebut atau bukan. Saat ini kita masih menunggu dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah membawa sampel air untuk dilakukan uji laboratorium,”katanya.

Terkait tuntutan masyarakat, Abdulah hanya dapat menyetujui dua tuntutan yakni penghentian sementara aktifitas di pabrik dan perbaikan kolam limbah. Sedangkan tuntutan lainnya pihaknya belum dapat memutuskan lebih jauh.

“Untuk tuntutan denda adat Rp 3 miliar dan tuntutan lainnya. Saya menunggu instruksi lebih lanjut dari atasan. Yang jelas terhitung hari ini (kemarin), pabrik disegel dan aktifitas di pabraik dihentikan,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, aksi ratusan massa berjalan lancar dan tertib. Aksi itu mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian, Brimob, TNI dan Satpol PP setempat serta juga dihadiri DLH Kabupaten, pihak kecamatan dan beberapa perangkat desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: