Kades Kuasai DD Rp 170 Juta
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Keban Agung 3, Kedurang hingga saat ini sebagian belum jelas peruntukannya. Pasalnya masih dikuasai Kepala Desa (Kades) setempat. “Dana yang masih dikuasai Kades sebesar Rp 170 juta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Siswanto S Sos MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hamdan Sarbaini SSos.
Hamdani mengatakan, adanya dugaan dana yang tak jelas peruntukan tersebut, setelah pihaknya mendapat informasi dari Kecamatan Kedurang. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung memanggil Kades, Ketua BPD, bendahara desa dan bagian keuangan desa.
“Ketua BPD dan Bendara desa hadir, keduanya membenarkan adanya dana yang dikuasai Kades, hanya saja Kades dan Kaur Keuangan tidak pernah hadir,” ujarnya.
Hamdani membeberkan, dari keterangan Ketua BPD setempat, dan bendahara desa setempat, diketahui penarikan dana sebesar Rp 170 juta tersebut rinciannya Rp 140 juta DD dan Rp 30 juta ADD pada 8 Juni 2018. Anehnya pencairan dana tersebut hanya berdasarkan tanda tangan dari bagian keuangan desa tanpa tanda tangan sekretaris desa. Saat ditanya, Kades mengatakan akan mengembalikan dana tersebut ke kas desa pada 26 Juni. Akan tetapi hingga saat ini belum juga dikembalikan, bahkan belum juga dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Padahal dana yang dicairkan itu, untuk pembelian alat tulis kantor desa, honorer para guru PAUD dan juga kegiatan pembangunan.
“Sampai saat ini belum jelas keberadaan uang itu, bahkan Kades tidak diketahui keberadaanya sebab setiap kali dipanggil tidak pernah datang,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, sambung Hamdan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Bengkulu Selatan bahkan dengan pihak kejaksaan Bengkulu Selatan. Oleh karena itu, dirinya berharap permasalahan dana yang dikuasai Kades ini dapat segera selesai. Bahkan jika tidak, dirinya meminta aparat penegak hukum dapat memprosesnya secara hukum.
“Dana itu milik desa bukan pribadi, kami masih berharap yang bersangkutan dapat mengembalikannya ke kas desa, jika tidak kami minta aparat penegak hukum dapat memprosesnya secara hukum,” demikian Hamdan.
Sementara itu, Kajari Bengkulu Selatan,Rohayatie SH MH mengimbau agar para kepala desa dapat menggunakan DD untuk kemakmuran warga. Dirinya berharap, agar penggelolaan DD tidak menyimpang dari petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Bahkan dirinya mengaku Kejari Bengkulu Selatan siap membentu dan memberikan bimbingan kepada para kepala desa dalam pengelolaan DD agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.“Jangan sampai karena DD para Kades masuk penjara, kami siap memberikan bimbingan, namun jika terjadi penyimpangan, tentu kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Rohayatie. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: