Tak Sinkron, Bacaleg Terancam Tidak Memenuhi Syarat

Tak Sinkron, Bacaleg Terancam  Tidak Memenuhi Syarat

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sejumlah bakal calon Legislatif (Bacaleg) sudah diminta melengkapi kekurangan berkas pencalonannya. Perbaikan dan penambahan syarat itu bakal diverifikasi ulang nantinya. Jika belum juga memenuhi syarat maka Bacaleg bersangkutan langsung ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, membatalkan calon yang tidak melengkapi berkas dan tidak sinkronnya antara data siloam dan data hardcopy yang diserahkan.

“Mana yang belum lengkap tolong di lengkapi dan pengajuan kembali tetap akan di periksa satu persatu lagi dengan harapan bisa sinkron, namun bagi tidak maka tidak memnuhi syarat sebagai Bacaleg,” tegas Ketua KPU Kab Seluma Sarjan Effendi SE kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskan Bacaleg juga diminta memperbaiki ketidaksamaan data yang tidak sinkron tersebut. Mulai dari legalisir ijazah yang di masukkan sebagai syarat. Namun syarat ijazah yang diinput dalam Silon. Contohnya, tamatan Starata satu namun kenyataan dalam hardcopy tidaklah S1 hanya SLTA. Begitu juga dengan tidak adanya KTP bagi syarat bacaleg termasuk juga nama tidak sama dengan ijazah dengan KTP yang ada.

“Ketidaksamaan nama ijazah dengan KTP-e haruslah dilengkapi dengan surat pernayataan dari instansi berwenang yang menyatakan nama yang satu dengan nama tercantum diijazah orang yang sama,” imbuhnya.

Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan rata-rata dari 16 parpol masih banyak yang BMS (belum memenuhi syarat), kebanyakan pada legalisir ijazah.  KPU menjadwalkan dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 untuk masa perbaikan berkas BMS. Setelah itu KPU akan verifikasi ulang nantinya belum juga memenuhi syarat langsung dinyatakan TMS.

\"Setelah selesai masa perbaikan nanti KPU kembali verifikasi dari 1-7 Agustus. Apa bila masi mukan parpol yang belum perbaiki syarat Bacalegnya maka akan di TMS kan yang berarti batal masuk DCS,\" ujarnya

Sampainya, apa bila ditemukannya berkas Bacaleg keterwakilan perempuan yang TMS, maka parpol wajib menggantinya dengan bacaleg baru. \"Jika tidak maka keterwakilan perempuan yang TMS maka akan di Bacaleg didapil tersebut batal,\" sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: