Korupsi Berjamaah Enggano 6 TERDAKWA DIVONIS BERAT

Korupsi Berjamaah Enggano 6 TERDAKWA DIVONIS BERAT

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat pagi (20/7) membacakan putusan terhadap ke enam terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lapisan Penitrasi di Desa Banjar Sari, Malakoni, Kahyu Apuh, Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2016 yang lalu.

Dalam putusan tersebut yang diketuai majelis hakim Dr Jonner Manik SH MH menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lie Eng Jun selaku kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lie Eng Jun, majelis hakim juga memberikan putusan kepada lima terdakwa lainnya yakni terdakwa Saifudin Firman dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan kurungan, terdakwa Tamimi Lani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Muja Asman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, terdakwa Samsul Bahri dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan terdakwa Elvina Rofidah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim yakni Dr Jonner Manik SH MH dan Hakim Anggota, Gabriel Sialagan SH MH dan Rahmat SH MH, ke enam terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang membuat negera merugi Rp 6,9 miliar.

Selain itu berdasarkan, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi berserta beberapa barang bukti yang sudah diamankan, enam terdakwa ini telah melakukan korupsi. \"Ya kita menjatuhkan vonis ini sesuai kesepakatan kita bertiga selaku majelis hakim dan melihat dari sisi fakta-fakta dan barang bukti yang sudah kita periksa sebelumnya,\" terang ketua hakim, Dr Jonner Manik saat memimpin persidangan di PN, kemarin (20/7).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Lie Eng Jun, Zainul Idwan SH mengatakan, pihaknya sangat terkejut dan keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, karena vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. \"Disini kita sangat keberatan terhadap vonis tersebut, karena kita yakin klien kita tidak bersalah sepenuhnya atas kejadian itu, kita pun sudah memaparkan hasil perhitungan kita yang mana negara tidak dirugikan hingga sebesar itu,\" ucapnya.

Selain itu, ia menjelaskan, terkait vonis yang sudah dijatuhkan ke kliennya itu, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi ke Lie Eng Jun ataupun pihak keluarga terdakwa, apakah akan banding atau tidak. \"Yang jelas kita masih pikir-pikir dahulu akan mengajukan langkah hukum lainnya atau tidak, yang jelas saat ini kita akan berkoordinasi dahulu,\" tuturnyaDisisi lain, Ketua tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto SH MH mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik terhadap vonis yang dijatuhkan kepada ke enam terdakwa tersebut, meskipun dalam putusan itu ada terdakwa yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan pihaknya yang lalu.

\"Untuk terdakwa Lie Eng Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma sudah sesuai dengan tuntutan kita, namun untuk terdakwa lainnya memang ada yang lebih rendah, tetapi kita tidak mempersoalkan itu, mungkin ini sudah merupakan vonis yang sesuai bagi mereka,\" ucapnya.

Sedangkan untuk langkah hukum lainnya atas vonis tersebut, Adi mengatakan, belum tahu apakah akan banding atau tidak, sekarang ini dirinya akan terlebih dahulu menyampaikan hasil putusan yang sudah dibacakan ini ke pimpinannya. \"Untuk banding atau tidak, kita menunggu perintah lanjutan dari pimpinan kita, yang jelas apa yang sudah kita lakukan selama ini jika dalam kasus ini memang terbukti ada dugaan tindak pidana korupsinya, saat ini itu semua sudah terjawab,\" tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ke enam terdakwa ini dituntut oleh JPU dengan cukup berat seperti terdakwa Lie Eng Jun selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan serta membayar sisa uang pengganti Rp 5,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU menuntut Syaifudin Firman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 150 juta subsidair 2 bulan penjara. Elfina Rofidah mendapatkan tuntutan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 45 juta.

Samsul Bahri mendapatkan tuntutan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 10 juta. Muja Asman mendapatkan tuntutan 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 68 juta subsidari 2 bulan penjara dan Tamimi Lani mendapatkan tuntutan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 136 juta.  Enam orang terdakwa dituntut pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi pasal 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: