Mencaleg, Perangkat Desa Wajib Mundur
CURUP, Bengkulu Ekspress - Tak hanya ASN yang diharuskan mundur bila ikut dalam pertarungan dalam Pemilu serentak 2019 mendatang. Perangkat desa juga diminta mundur dari jabatannya bila ikut dalam proses pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). \"Untuk perangkat desa yang ingin mencalonkan diri menjadi Bacaleg, harus mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa,\" sampai komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamzah MPdI, saat dikonfirmasi Senin (16/7) kemarin.
Aparat desa harus mundur dari jabatannya bila menjadi Bacaleg, menurut Fahamzah sudah diatur dalam Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2018 pasal 7 yang menyebutkan bahwa kepala desa, perangkat desa hingga unsur pendukung kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mendaftar sebagai Bacaleg.\"Tak hanya perangkat desa, pengurs BUMDes juga harus mundur bila mencalonkan diri,\" tambah Fahamzah yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong.
Dijelaskan Fahamzah, surat pengunduran diri perangkat desa yang akan maju menjadi Bacaleg tersebut tidak mesti dilampirkan saat pendaftaran, namun bisa dilampirkan saat perbaikan atau sebelum penetapan Daftar Calon Tetap. Namun saat pendaftaran aparat desa tersebut harus melampirkan surat yang menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya masih dalam proses.
\"Untuk pendaftaran tidak mesti surat pengunduran diri dulu, namun bisa surat pernyataan yang menyatakan bahwa surat pengundurannya masih dalam proses, namun saat DCT nanti harus benar-benar surat pengunduran diri dari perangkat desa,\" sampainya.
Sementara itu, terkait dengan perangkat desa harus mundur bila mencalonkan diri menjadi Bacaleg. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah SSos mengaku belum ada Kades maupun perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong yang menyampaikan surat pengunduran diri lantaran akan maju menjadi Bacaleg.
\"Hingga saat ini belum ada Kades maupun perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri karena ingin menjadi Bacaleg,\" sampai Gunawan.
Diakui Gunawan, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa saat ini bagi perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi Bacaleg harus melepaskan jabatannya.Namun menurut Gunawan, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini ada Kades maupun aparat desa yang menjukan pengunduran diri untuk menjadi Bacaleg mengingat proses pendaftaran di KPU sendiri masih berjalan.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: