Kades Terpilih Terancam Tak Dilantik
BENTENG, BE - Kepala Desa (kades) Harapan Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng terpilih terancam tidak bisa dilantik sebagai pemipin didesanya.
Pasalnya, Ik selaku kades terpilih itu tidak bisa memberikan dan menunjukan ijazah paket B setara SMP yang sangat dibutuhkan dalam pengurusan admintrasi pelantikan di bagian Pemerintahan Pemkab Benteng. Kades terpilih itu, hanya menyampaikan surat tanda bukti kelulusan.
Namun, hal itu tidak kuat sebagai pengajuan salah -satu syarat pengusulan pengangkatan dan pelantikan kades tersebut. Jika Pemkab Benteng masih tetap melantik Kades tersebut ngusulkan maka melanggar aturan dan prosedur yang ada.
\"Hingga saat ini, surat tanda bukti tamat paket B dari Kades Harapan terpilih itu belum ada, sehingga kita belum berani mengusulkan dan mengangkatnya. Karena dikwatirkan menyalahi prosedur yang ada,\" cetus Asisten 1 Pemkab Benteng, Zamzami Syafe\'i, kemarin. Dikatakan Zamzami, hingga saat ini jabatan Kades Harapan itu tengah kosong. Untuk mengisi ke kosongan itu, pihaknya berinisiatif menunjukan Kades Plt atau pelaksana tugas saja. Plt kades Harapan yang ditunjuk itu rencananya Majru.
Karena, dia telah menjabat sebagai Plt sebelumnya. Majru diperkirakan mampu mengemban tugas itu. Bagian Pemerintahan Pemkab Benteng tidak bisa mewarning Kades terpilih untuk limit waktu penyampaian berkas yang belum lengkap tersebut. Soalnya, yang berwenang memberikan limit waktu kepada kades terpilih itu BPD.
Nantinya jika memang Kades terpilih tidak juga dapat menyampaikan ijazah itu maka BPD yang akan mengambil sikap. Apakah akan melaksanakan pemilihan baru atau lainnya.
\" Kalau untuk limit waktunya, itu urusan BPD karena dia yang telah menyelengarakan Pilakdes (pemilihan kepala desa) tersebut,\" tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: