Kuasa Direktur Dituntut Paling Tinggi

Kuasa Direktur Dituntut Paling Tinggi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecmatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya memasuki agenda sidang penuntutan, Rabu (11/7) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan paling tinggi kepada terdakwa Lie Eng Jun, selaku Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK). Dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar sisa uang pengganti Rp 6,032 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

\"Dari sisi penuntut umum itu sudah sesuai, karena dari yang bersangkutan tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara,\" jelas Ketua tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto SH MH.

Alasan lain JPU memberikan tuntutan cukup tinggi berbelit-belitnya Lie Eng Jun memberikan kesaksian di dalam persidangan. Sejumlah harga pembelian material yang tidak semestisnya, seperti contohnya harga material yang seharusnya Rp 500 juta, kemudian dibeli seharga Rp 200 juta. Perubahan harga tersebut juga berlaku terhadap hal lain yang berkaitan dengan proyek Jalan Enggano.

Ditambah lagi berdasarkan kesaksian dari BPK RI, pada proyek jalan Enggano Lie Eng Jun tidak bisa membuktikan beberapa data pembelian material. Bahkan selama persidangan, Lie Eng Jun tidak bisa menunjukkan dokumen yang mendukung berapa jumlah pengeluaran sepanjang membangun Jalan Enggano. \"Sepanjang dari penyelidikan sampai penuntutan, Lie Eng Jun tidak bisa menunjukkan dokumen yang mendukung berapa jumlah pengeluaran sepanjang mengerjakan proyek jalan lapen di Enggano,\" imbuh Adi Nuryadin.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Lie Eng Jun, Zainul Idwan mengatakan, tuntutan dari JPU tersebut bersifat emosional dan tidak manusiawi. Alasan mengatakan hal tersebut. Karena didalam fakta persidangan sebelumnya, BPK RI tidak melakukan investigatif secara mendalam terkait proyek jalan enggano. Zainul mencontohkan, berdasarkan perhitungan BPK RI, biaya upah Rp 189 juta sementara berdasarkan data dan perhitungannya, upah salah satu tukang aspal mencapai Rp 750 juta.

\"Tuntutan ini sangat emosional dan tidak manusiawi untuk klien kami. Menurut kami BPK tidak melakukan investigatif mendalam terkait proyek jalan enggano. Nanti akan kita lampirkan semua bukti yang kita punya saat pembelaan,\" tegas Zainul.

Terkait beban uang pengganti Rp 6,032 miliar yang dibebankan kepada kliennya, Zainul mengaku nominal tersebut, terlalu berat untuk kliennya. Saat sidang pembelaan nanti, Zainul mengaku bakal menyampaikan sejumlah nilai bahwa proyek tersebut berjalan sesuai dengan kontrak. Sejumlah foto yang menunjukkan jika jalan lapen yang telah dikerjakan Lie Eng Jun sampai saat ini masih bisa digunakan dan belum ada kerusakan. \"Terkait uang pengganti tersebut sangat berat untuk klien kami, nanti didalam pledoi akan kita sampaikan sejumlah bukti,\" imbuh Zainul.

Terdakwa selanjutnya yang mendapatkan tuntutan cukup berat, Syaifudin Firman, JPU menuntut Syaifudin selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 150 juta subsidair 2 bulan penjara.

Berikutnya, terdakwa Elfina Rofidah mendapatkan tuntutan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 45 juta. Samsul Bahri mendapatkan tuntutan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 10 juta. Muja Asman mendapatkan tuntutan 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 68 juta subsidari 2 bulan penjara dan Tamimi Lani mendapatkan tuntutan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 136 juta.

Enam orang terdakwa dituntut pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi pasal 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/7) pekan depan dengan agenda pembelaan. Pantauan persidangan, mendengarkan tuntutan 12 tahun penjara Lie Eng Jun langsung tertuntuk lesu. Sesekali kaca mata yang dia kenakan dilepas untuk mengusap air matanya. Saat selesai persidangan, Lie Eng Jun langsung keluar ruang persidangan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: