Tanpa E-KTP Bisa Nyoblos Format C6 Dipasang Barcode
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Caranya, dengan membawa surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke TPS masing-masing disertai dengan Kartu Keluarga (KK).
\" Jadi tidak perlu khawatir selama dia memiliki data di Dukcapil apalagi sudah merekam data, maka bisa menggunakan Suket dan tetap bisa mencoblos pada hari H,\" kata anggota Panwaslih kota, Ir Sugiharto, kemarin (24/6).
Sedangkan bagi pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPS, juga tetap bisa mencoblos. Hanya saja, akan diberikan waktu khusus 1 jam terakhir sebelum penutupan. Sebab, pada tanggal 27 Juni nanti, pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00-13.00WIB secara serentak diseluruh TPS yang ada. Dan bagi pemilih yang tidak terdaftar baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00WIB-13.00WIB. \"Mereka yang tidak masuk DPS bisa mencoblos mulai jam 12 siang. Karena, dari pagi akan dikhususkan dulu untuk pemilih yang terdaftar,\" terangnya.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar ini akan dimasukkan ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), yang akan direkapitulasi usai pencoblosan, dan data tersebut akan diverifikasi untuk dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dijelaskan Sigit sapaan akrabnya, bahwa pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT, hanya bisa mencoblos sesuai dengan RT/RW alamat yang tertera di identitas. Sehingga, bagi pemilih yang bertempat tinggal tidak sesuai KTPnya, harus mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP tersebut.
Perlu diketahui, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, itu dikarenakan pada saat pemutakhiran data pemilih, petugas PPDPdatang dari pintu ke pintu untuk memastikan apakah orang yang namanya terdaftar di e-KTP masih berdomisili di sana ataukah sudah meninggal dunia atau pindah. Kemungkinan besar, pemilih yang tidak terdaftar disebabkan sedang tidak berada di rumah pada saat petugas coklit tersebut datang.
Untuk proses penghitungan suara, lanjut Sigit, akan dimulai sekitar pukul 14.00WIB, dan petugas KPPS akan merekapitulasi serta mendokumentasikan perolehan suara masing-masing paslon di TPS masing-masing.
\"Kalau tidak ada halangan, sore atau sesudah magrib itu sudah tuntas penghitungan suara di TPS, kemudian kotak suara sudah tersegel dan dikirim langsung ke PPK melalui PPS. Dan hasil rekap an suara tadi wajib di tempelkan di kantor Lurah oleh petugas KPPS, sehingga masyarakat bisa melihat hasilnya,\" papar Sigit.
Formulir C6 atau biasa disebut undangan untuk mencoblos memiliki tampilan baru dari pemilu ditahun-tahun sebelumnya. Untuk Pilwakot 2018 ini, setiap C6 yang dibagikan telah terpasang barcode khusus, yang bisa scan melalui aplikasi di smartphone masing-masing. Barcode ini nantinya akan menampilkan nama lengkap, nomor NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan data pribadi pemilih.
\" Identitas pemilih itu bisa dilihat dengan scan Barcode yang ada di formulir C6 yang sekarang sudah dibagikan di setiap kelurahan. Sehingga bisa memastikan bahwa yang bersangkutan bukan pemilih palsu,\" kata anggota Panwaslih kota, Ir Sugiharto, kemarin (24/6).
Menurutnya, format C6 pada pemilu tahun lalu hanya berupa blanko kosong yang isinya ditulis menggunakan tangan, sehingga tidak memiliki keakuratan data yang pasti, dan rentan terjadi kecurangan atau rentan masuknya pemilih eksoduse. \"Kalau dulu blanko kosong ditulis sama KPPS, kemudian ditandatanggani. Kalau sekarang kan gak, KPPS itu hanya menandatangan diserahkan kepada pemilih,\" terangnya.
Ia memastikan dengan menggunakan alat scan yang bisa di download di handphone masing-masing, bisa melihat data pemilih yang ada di C6 tersebut, sehingga meminimalisir terjadinya data palsu atau potensi kecurangan.
Selain itu, ia juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh petugas KPPS di setiap TPS, untuk standbay dengan handphonenya yang sudah memiliki aplikasi scan, sehingga ketika pemilih datang ke TPS, maka barcode di C6 itu bisa langsung di scan dan disesuaikan dengan daftar pemilih.
\"Kemudian kita minta tanda pengenalnya, untuk menyesuaikan juga. Jadi kalau dia menggunakan atasnama orang lain, bisa dipastikan dulu. Maka pengawas TPS juga harus bisa memastikan berapa C6 yang sudah tersalurkan dan berapa yang belum tersalurkan, sehingga bisa tahu orang yang memiliki C6 ini yang asli atau bukan,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: