Mantan Gubernur Bengkulu Terima Remisi

Mantan Gubernur Bengkulu Terima Remisi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengusulkan 1.210 warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2018.
Dikatakan Kadiv Pas Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Hanibal, dari jumlah yang diusulkan tersebut paling banyak dari Lapas Curup sekitar 416 warga binaan (selengkapnya lihat grafis). Selain narapidana pidana umum (pidum), sekitar 14 warga binaan kasus korupsi juga diusulkan mendapatkan remisi.
Beberapa nama warga binaan kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi diantaranya mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Ketua KONI Yuan Rasugi Sang sampai mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa Thomas Iwan.
\"Tahun ini kita mengusulkan lebih kurang 1.210 warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Semoga jumlah yang kita usulkan itu semuanya disetujui pusat. Beberapa warga binaan kasus korupsi juga kita usulkan mendapatkan remisi,\" jelas Hanibal.
Besaran remisi yang akan diberikan kepada warga binaan jelas beragam, mulai dari 15 sampai 3 bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi sudah pasti memenuhi klasifikasi untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan didalam lapas. Remisi tersebut akan dibagikan serentak, diperkirakan setelah shalat ied remisi akan diumumkan.
\"Remisi akan dibagikan serentak, setelah shalat ied,\"  tegas Hanibal.(167)
Jumlah Warga Binaan Setiap Rutan/Lapas Diusulkan Dapat Remisi
1. Lapas Curup : 416 warga binaan
2. Lapas Bengkulu : 376 warga binaan
3. Lapas Arga Makmur : 211 warga binaan
4. Lapas Manna : 114 warga binaan
5. LPKA Bengkulu : 35 warga binaan
6. Lapas Perempuan Bengkulu : 31 warga binaan
7. Rutan Bengkulu : 17 warga binaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: