Bawa Mobnas Mudik, Disanksi

Bawa Mobnas Mudik, Disanksi

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Ini perhatian serius bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas (Mobnas). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi SSos MM menegaskan, kernas yang dipinjam-pakaikan kepada setiap pejabat tidak digunakan selain kepentingan kedinasan.

\"Kami mengimbau kepada para PNS untuk tidak membawa kernas ketika sedang mudik saat hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah ini,\" tegas Sekda.

Menurut Sekda, peringatan ini juga ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, Sekda mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada setiap PNS yang melanggar ketentuan itu.

\"Surat edaran (SE) dari BPK mengenai larangan membawa kendaraan dinas sudah kami terima. Saya harap, tidak ada lagi PNS yang membandel atau nekat membawa kernas untuk kepentingan pribadi mereka,\" pungkas Sekda.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan larangan ini kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang ada. \"Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja para pegawai. Jika ada yang sengaja melanggar aturan, silakan sampaikan laporan agar bisa segera kami proses,\" paparnya.

Sesuai dengan ketentuan, sambung Sekda, para PNS akan mendapatkan jatah libur panjang pada peringatan hari raya Idul Fitri 2018.  \"Libur akan dimulai sejak tanggal 9-20 Juni 2018. Sebab itulah, diharapkan para PNS bisa memanfaatkan waktu itu dan tak menambah waktu libur,\" imbau Sekda.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: