Libatkan Ahli Universitas Tadulako, Kejati Bengkulu Perkuat Penanganan Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar
Tim Pidsus Kejati Bengkulu bersama ahli forensik saat melakukan observasi lapangan di bekas tambang PT RSM-(foto: Anggi)-
Barang Mewah Lainnya:
- Emas batangan.
- Perhiasan emas dan berlian.
- Aksesori serta barang-barang branded dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.
Pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 11 jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kelima tersangka adalah:
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Barajaya.
- Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana.
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Barajaya.
- Sutarman – Direktur PT Tunas Barajaya.
Kerugian negara dalam kasus ini bukan hanya berasal dari dugaan penjualan batu bara secara ilegal, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin atau tanpa prosedur ramah lingkungan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

