Banyak Skandal Korupsi Perbankan, LHKP Muhammadiyah Siap Laporkan OJK Bengkulu ke Menkeu dan Dewan Etik
OJK -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Rendra mengingatkan, OJK memiliki kewenangan penuh mulai dari regulasi, supervisi, hingga penegakan hukum. Fakta bahwa manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang bisa lolos dari instrumen pengawasan berkala OJK, menurutnya, adalah sebuah ironi.
Lebih jauh, ia menyoroti sanksi administratif yang selama ini diterapkan seringkali tidak memberikan efek jera, yang justru menyuburkan praktik moral hazard di kalangan bankir nakal.
“Setiap temuan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan seharusnya wajib dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Ini untuk memastikan adanya efek jera serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Desakan Reformasi Total
Sebagai akademisi, Rendra menegaskan bahwa core obligation (kewajiban inti) regulasi keuangan adalah perlindungan konsumen. Kerugian finansial yang masif adalah bukti nyata kegagalan negara melindungi hak nasabah.
Ia mendesak OJK Bengkulu segera melakukan langkah penataan menyeluruh (reformasi), mulai dari perbaikan manajemen risiko, transparansi, hingga pengetatan sistem pengawasan internal.
“Setiap kegagalan perbankan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat. OJK wajib hadir melakukan perlindungan hukum preventif dan represif, bukan sekadar mencatat atau merespons setelah terjadi kerugian,” pungkas Rendra.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

