Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Jabatan Eselon II, Cek Instansi dan Syarat Disini!
ASN Pemprov Bengkulu saat mengikuti apel bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan -foto: istimewa -
19. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
III. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan tambahan khusus untuk jabatan Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu:
1. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga professional yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.
2. Diutamakan memiliki pengalaman memimpin Rumah Sakit Kelas C dan/atau pemah/sedang menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Kelas B paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
IV. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut:
1. Scan Surat lamaran yang dibuat sendiri dan ditandatangani oleh pelamar dengan tinta hitam dan bermeterai Rp. 10.000,- (Form 1 tertampir);
2. Scan Asli SK Pengangkatan PNS
3. Scan Asli ljazah terakhir
4. Scan Asli Ijazah/Sertifikat Profesi (khusus untuk pelamar Jabatan Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu)
5. Scan Asli SK Jabatan pertama kali diangkat sebagai Pejabat Administrator (Eselon III) atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya
6. Scan Asli SK Jabatan terakhir
7. Scan Asli SK atau surat resmi lainnya tentang pengangkatan sekurang-kurangnya sebagai Direktur/Pemimpin tertinggi Rumah Sakit Kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Kelas B
8. Scan Asli SK Pangkat terakhir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

