HONDA BANNER
BPBD

Pemprov Bengkulu Respons Kasus Korupsi Tambang, PJ Sekda: Fokus Menjalankan Tugas dan Bantu Rakyat

Pemprov Bengkulu Respons Kasus Korupsi Tambang, PJ Sekda: Fokus Menjalankan Tugas dan Bantu Rakyat

PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni -foto: tri yulianti-

Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: