Badan Publik Tak Boleh Pelit Informasi

Kamis 03-05-2018,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SEMBUNYIKAN INFORMASI TERANCAM PIDANA

Badan publik yang tidak memberikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik dapat diperkarakan ke peradilan umum karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ====================

BEBERAPA hari lalu, Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi menolak saat wartawan Bengkulu Ekspress meminta data jumlah kendaraan di Bengkulu dan pajak kendaraan diperoleh daerah.

Ini asalah salah satu kasus, dimana menunjukan keterbukaan informasi publik belum dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Meski sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik sepertinya masih menjadi barang mahal di Bengkulu. Berdasarkan data Komisi Informasi di Provinsi Bengkulu selama 4 tahun terakhir ada 141 kasus sengketa informasi. Dari ratusan kasus tersebut, hampir 80 persen tidak memberikan pelayanan informasi ke Publik.

\"Kasus terbaru yang sampai ke MA adalah kasus sengketa informasi antara Walhi dan BPN Provinsi Bengkulu terkait informasi peta HGU di Provinsi Bengkulu. Banyak kasus lainnya yang juga terjadi terkait terbatasnya informasi yang diberikan kepada masyarakat,\" ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Tri Susanti SH, kemarin (2/5).

Dia menjelaskan, badan publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, wajib memberikan informasi apabila diperlukan masyarakat.

\"Ini namanya keterbukaan informasi, badan publik harus memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan negara yang dilakukannya baik berupa data maupun informasi,\" ujar Tri.

Tak hanya itu, organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri juga wajib memberikan informasi apabila diperlukan.

\"Sepanjang organisasi tersebut mendapatkan sumber dana dari ABPN/APBD dan dari masyarakat, maka wajib memberikan informasi yang diminta,\" lanjut Tri.

Pihaknya menegaskan, setiap badan publik yang tidak memberikan informasi akan diancam pidana karena telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008, mengacu pasal 52 UU 14 Tahun 2008 yang menyebutkan mereka yang tak memberikan informasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

\"Ini semua ada dalam undang-undang agar badan publik terbuka akan informasi sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang jelas dan tidak simpang siur,\" tegas Tri.

Sudah lebih tujuh tahun UU KIP berjalan, namun dalam kenyataannya masih sedikit masyarakat yang mengetahui dan menggunakan haknya sebagaimana diatur UU ini. Masyarakat harus lebih sadar bahwa hak untuk memperoleh informasi tersebut dilindungi hukum.

\"Jadi tidak perlu merasa takut dan khawatir apabila haknya dihalang-halangi oleh badan publik sebagai provider informasi,\" sambung Tri.

Badan-badan publik tersebut juga berkewajiban secara pro-aktif menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala meskipun tidak melalui permohonan informasi. Kewajiban serupa adalah mengumumkan informasi serta merta pada kondisi-kondisi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan menyangkut ketertiban umum misalnya, informasi disaster atau kebencanaan.

\"Ada kewajiban tersendiri bagi badan publik untuk memberikan dan mengumumkan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara berkala,\" tutur Tri.

Menyangkut kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi setiap saat dan kewajiban memberikan informasi yang dimohonkan warga negara, sejauh permohonan informasi tersebut sesuai prosedur disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka harus diberikan.

\"Bahkan, jika masyarakat tidak dipenuhi hak-haknya dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, maka mereka dapat menempuh jalur hukum dan memproses sengketanya melalui Komisi Informasi,\" terang Tri.

Pihaknya berharap badan publik jangan membatasi ruang dan gerak masyarakat, karena bagaimanapun masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Bahkan kinerja pemerintahan juga diawasi masyarakat sehingga diperlukan sinergi yang baik untuk pembangunan Bengkulu yang lebih maju lagi.

\"Kedepannya, kami harap tidak ada lagi kejadian serupa terkait pembatasan informasi yang diminta masyarakat sepanjang hal tersebut bisa dipertanggung jawabkan. Sengketa seperti ini harus diminimalisir dan diharapkan tidak akan terjadi lagi,\" tukas Tri.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H Suharto SE MBA mengatakan, dirinya sangat mendukung keterbukaan informasi. Salah satunya sebagaimana yang ditunjukkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

\"Kami dukung keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Jika ada institusi pemerintah pusat, daerah dan BUMN tidak mau memberikan informasi, sesuai dalam KIP bisa diadukan dan diproses lebih lanjut melalui proses peradilan,\" singkat Suharto.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait