Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, akhirnya Panwaslih menyatakan tak terdapat pelanggaran dalam mutasi tersebut. Namun, Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu yang diketuai Melyansori yang merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan mutasi akhirnya melaporkan Panwaslih dan KPU Kota Bengkulu melanggar peraturan karena menyatakan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan mutasi dan tetap menetapkan Helmi Hasan sebagai Calon Walikota Bengkulu periode 2018-2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa (03/04/18) besok, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan melaksanakan sidang etik terhadap terlapor yang merupakan 5 orang Komisoner KPU Kota Bengkulu dan 3 orang Komisioner Panwaslih Kota Bengkulu dan akan digelar di ruang sidang Mapolda Bengkulu.
Darlinsyah, Ketua KPU Kota Bengkulu menanggapi pemanggilan dirinya bersama keempat komisioner KPU lainnya itu dengan santai. Menurutnya, penetapan Helmi Hasan sebagai calon Walikota sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Siapapun yang merasa tidak puas silakan saja melapor, kita terima itu. Ya besok ada sidang oleh DKPP, yang pasti kita sudah melaksanakan semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku, semua sudah sesuai aturan penetapan. Kemudian, tidak ada juga rekomendasi dari Panwaslih untuk membatalkan penetapan itu,\" ujar Darlinsyah. (ibe)