Banner HONDA
BPBD

Sidang Korupsi Tambang: Saksi Akui Terima Uang dan Revisi Kualitas Batu Bara Atas Perintah Terdakwa

Sidang Korupsi Tambang: Saksi Akui Terima Uang dan Revisi Kualitas Batu Bara Atas Perintah Terdakwa

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan rekayasa nilai Gross As Received (GAR) batu bara serta ketidaksinkronan dokumen rencana reklamasi yang menjadi syarat perizinan.-Anggi-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1), mengungkap fakta baru terkait manipulasi data teknis dan aliran uang kepada sejumlah pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan empat saksi kunci dari pihak PT Sucofindo dan Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan rekayasa nilai Gross As Received (GAR) batu bara serta ketidaksinkronan dokumen rencana reklamasi yang menjadi syarat perizinan.

Saksi Ideran, Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, mengakui adanya instruksi dari terdakwa Iman Sumantri untuk merevisi nilai kualitas batu bara milik PT RSM dan PT IBP. Namun, Ideran tidak mampu menjelaskan metode teknis di balik perubahan nilai tersebut saat dicecar majelis hakim.

Kecurigaan hakim menguat setelah Ideran mengaku menerima uang sebesar Rp35 juta dari terdakwa Iman Sumantri. Meski ia berdalih uang tersebut merupakan kompensasi lembur, majelis hakim mempertanyakan integritas saksi.

“Ada perintah untuk diubah dan direvisi,” ujar Ideran di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya dari Sucofindo, Dewi, juga mengakui menerima uang lembur berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Hal ini memicu teguran keras dari majelis hakim kepada JPU terkait status hukum para saksi.

BACA JUGA:Fokus Bina Atlet Muda, Perbakin Bengkulu Gandeng Kejati Perkuat Kepengurusan dan Infrastruktur

BACA JUGA:Praperadilan Tiga Tersangka Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Ditolak, Status Hukum Tetap Sah

“Masukkan saja dia, karena punya peran. Pintu masuknya ada di dia. Sudah jadi tersangka belum?” tegas salah satu hakim.

Dari sisi administrasi, Inspektur Tambang ESDM Bengkulu, Riko, mengungkapkan kejanggalan pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Terdapat ketidaksinkronan tajam di mana rencana reklamasi tertulis 1 hektare pada RKAB, namun tercantum nol hektare pada dokumen reklamasi.

Riko juga mengakui menerima Rp20 juta dari terdakwa Nazirin terkait pengerjaan dokumen, meski uang tersebut diklaim telah dikembalikan.

“RKAB diajukan PT RSM sebagai pemilik IUP. Salah satu temuan utama adalah aspek lingkungan yang tidak sinkron,” jelas Riko.

JPU Kejati Bengkulu, Muib SH, menyatakan bahwa manipulasi kualitas batu bara ini berdampak langsung pada kerugian negara melalui sektor royalti.

“Semakin rendah nilai kualitas batu bara, semakin kecil royalti yang dibayarkan ke negara. Dari keterangan saksi, penurunan ini dilakukan atas perintah terdakwa IS,” tegas Muib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait