Polda Bengkulu Dalami Aktor Lain di Balik Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu
Polda Bengkulu Dalami Aktor Lain di Balik Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - PoldaBengkulu mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode 2023 hingga Mei 2025. Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati serta memuluskan praktik suap dan gratifikasi tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung total uang gratifikasi dari proses penerimaan PHL mencapai sekitar Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.Ik melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, S.Ik menyatakan bahwa pengungkapan perkara belum berhenti pada tiga tersangka dari unsur direksi.
“Setelah penetapan tiga tersangka dari kluster Direksi Perumda Tirta Hidayah, penyidik menemukan indikasi adanya peran pihak lain. Saat ini peran masing-masing pihak tersebut tengah kami dalami,” ujar Kompol Syahir Fuad, Senin (18/1/2026).
BACA JUGA:Sempat Hilang Saat Mendaki Bukit Kaba, Remaja Asal Lebong Ditemukan Selamat
BACA JUGA:Remaja Asal Lebong Hilang Saat Mendaki di Bukit Kaba, Tim Sar Lakukan Pencarian
Ia menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak tersebut.
“Pada hari Senin, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan para saksi untuk pendalaman perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi selaku Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024, serta Eki H yang menjabat sebagai Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus diduga berperan sebagai broker penerimaan PHL.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selanjutnya, perkara ini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam konstruksi perkara, ketiga tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon Pegawai Harian Lepas. Sebagai imbalannya, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang tersebut sebagai PHL.
Penyidik menegaskan, pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dimintai pertanggungjawaban hukum.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



