LEBONG, BENGKULU EKSPRESS - Lantaran mencabuli anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (9), membuat seorang sopir truk pengakut kayu berinisial AR (25) warga Lebong diciduk anggota Polres Lebong di kawasan Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, kemarin (21/3).
Penangkapan tersangka langsung dipimpin oleh Mantan Kapolsek Lebong Atas, Polres Lebong Ipda Kuat Santosa SH. Berawal adanya laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
Kemudian anggota polisi langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu rupiah, agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka terhadap korban.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Gmaha Putra SH SIk mengatakan, bahwa perbuatan bejat yang dilakukan tersangka dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kala itu korban pulang dari sekolah. Pada saat itu pelaku mengajak korban untuk masuk ke rumah dan akhirnya korban dicabuli tersangka.
\"Pada saat pulang kerumah korban menceritakan kepada ibunya,\" jelasnya, kemarin (21/3).
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban sekitar pukul 09.00 WIB langsung melaporkan ke Polres Lebong. Hanya berselang 2 jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dimana dalam kasus ini tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang diatur didalam Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dengan hukuman penjara selama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
\"Hukumannya akan kita berikan hukuman berat,\" tegas, Kapolres.
Dalam pengakuan saat ini, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban hanya 1 kali. Namun penyidik tidak bisa langsung percaya atas pengakuan tersangka. Sehingga penyidik Polres Lebong terus melakukan pendalaman, apakah masih ada korban lain atau tidak atas perilaku asusila yang dilakukan tersangka.
\"Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,\" tutupnya.(614)