Sebarkan Info Hoax, Honorer Diamankan

Rabu 07-03-2018,13:20 WIB

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Lantaran ulahnya diduga sudah memposting dan menyebarkan informasi hoax atau tidak benar kejadiannya. Yakni meyebarkan informasi lalu lintas dengan korban dan kerusakan parah di Desa Alas Maras pada Minggu (04/3) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari. Padahal kecelakaan itu tdak ada sama sekali. AJ (25) Oknum honorer dilingkungan Pemkab Seluma, warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, diringkus polisi, kemarin (6/3).

“Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada dini hari kemarin guna mempertangung jawabkan perbuatannya menyebarkan berita hoaxs tersebut,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Margopo dan Paur Humas Ipda Agus kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/3).

Data berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, konten berita hoaxs itu disebarkan AJ pada Minggu (04/3) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari. Pelaku mengunduh gambar kecelakaan lalu lintas dengan kondisi mobil yang hancur berantakan. Kemudian foto kecelakaan tersebut diposting melalui akun Facebook (FB) atas nama Eef. Kemudian di dalam gambar yang diposting ditulis “Kejadian di Alas Maras bersama rombongan 86. Alhasil, postingan inipun berkembang dan membuat kalangan warga di media sosial heboh dan bertanya memastikan kejadian sebenarnya ke Polres Seluma. Tentu saja postingan itu membuat jajaran kepolisian kelimpungan. Polisi lalu melacak dan mencari tahu fakta mengenai kecelakan itu. Termasuk, Kapolsek SAM Iptu Sukari SE langsung turun bersama anggotanya mendatangi wilayah jalan dua jalur di Kecamatan SAM. Setelah sampai dilokasi, ternyata kecelakaa parah itu tidak terjadi sama sekali. Para saksi di lapangan sepanjang hari kejadian tidak ada yang tahu dan menyatakan tidak ada lakalantas di wilayah Semidang Alas Maras (SAM) dan sekitarnya.

“Dari penelusuran kepoliaian ternyata kejadian tersebut tidaklah di Seluma dan atas dasar itulah Kapolsek SAM membuat laporan polisi ke Mapolres Seluma, serta meminta agar pelaku segera ditindak tegas. Karena sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya

Dijelaskan, sejauh ini pelaku masih dalam pemeriksaan serta statusnya masih sebagai saksi belum ditetapkan sebagai tersangka. Terduga pelaku bisa dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari pengakuannya hanya sekedar iseng, namun hal ini telah membuat keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait