HONDA BANNER

Pengadilan Negeri Arga Makmur Vonis Debitur Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

Pengadilan Negeri Arga Makmur Vonis Debitur Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

Kantor FIFGROUP Cabang Muko-Muko yang beralamat di JL. Fatmawati, Ujung Padang, Kec. Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada Pingki Paruzi, debitur FIFGROUP Pos Ketahun Cabang Mukomuko, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai Penerima Fidusia. 

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Meskipun jaksa penuntut umum mendakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, majelis hakim mempunyai pertimbangan sehingga menjatuhkan putusan bersalah atas penggelapan yang dilakukan Pingki Paruzi.

Putusan dalam Nomor perkara 180/Pid.B/2025/PN Agm tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada 16 Desember 2025. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan objek pembiayaan sehingga layak dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika pada 16 September 2023, terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus di PT Federal International Finance (FIFGROUP).

BACA JUGA:Daftar Pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional Astra Motor Bengkulu, Terbaik 1 Wakili ke Nasional

BACA JUGA:Teaser All New Honda Vario 125 Mencuri Spotlight: Lebih Sporty, Futuristik, dan Premium

Selanjutnya, terdakwa kembali mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Revo Fit pada 1 Desember 2023, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS pada 12 Januari 2024. Namun, pada Februari 2024, debitur diketahui kabur dan membawa ketiga unit sepeda motor tersebut, serta memindahtangankannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Dari hasil pemindahtanganan tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan tidak menunjukkan tanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban pembiayaannya.

Setelah dilakukan investigasi internal, FIFGROUP Cabang Mukomuko melaporkan perkara tersebut ke Polsek Ketahun, Bengkulu Utara, pada 21 Januari 2025. Proses hukum kemudian berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Dalam proses penyidikan, Polsek Ketahun berhasil menangkap terdakwa pada 1 Agustus 2025 di Desa Padang Guci Ulu, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual dan memindahtangankan ketiga unit sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Distri Winarko, selaku Kepala Cabang FIFGROUP Mukomuko, menyampaikan bahwa FIFGROUP akan terus menempuh langkah-langkah yang terukur dan sesuai ketentuan hukum dalam menyelesaikan kerugian yang timbul akibat tindakan konsumen yang melanggar hukum.

“FIFGROUP senantiasa mengedepankan penyelesaian secara persuasif sesuai tahapan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum dan perbuatan yang dilakukan terdapat unsur pidana maka, perusahaan tidak ragu untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahaan dan kepastian hukum," kata Distri Winarko

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas dukungan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming tertentu untuk terlibat dalam tindakan melawan hukum, seperti menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih terikat perjanjian kredit," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: