Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi DD–ADD Desa Rindu Hati Masuk Tahap Pembuktian
Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi DD–ADD Desa Rindu Hati Masuk Tahap Pembuktian--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2016–2021. Dengan putusan sela tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (22/12/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis Hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Mury, SH, MH, menyatakan keberatan atau nota eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan karenanya ditolak seluruhnya.
Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 yang kini juga menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST Mukhlis, serta Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, Sesi Suarsi. Perkara ini didakwakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp892 juta.
“Berdasarkan fakta dan analisis atas eksepsi, majelis mengadili dengan menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam agenda pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury saat membacakan amar putusan sela.
BACA JUGA:Bengkulu 'Lawan' Narkoba, BNN Amankan 2,6 Kg Sabu hingga 3 Ribu Butir Ekstasi Sepanjang 2025
BACA JUGA:Klarifikasi Harga Kantin, Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Turun Langsung Sidak Lapas Perempuan
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Harys Ganda Tiar Sitorus, SH, menyampaikan bahwa pihaknya siap memasuki pokok perkara. Pada tahap pembuktian, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengurai fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Rindu Hati.
“Eksepsi telah ditolak, sehingga kami melanjutkan ke pokok perkara. Dalam agenda awal pembuktian, kami akan menghadirkan dua saksi dari unsur perangkat desa untuk menjelaskan peristiwa dan peran para terdakwa,” kata Harys.
Selain dua terdakwa tersebut, satu terdakwa lain yakni Sekretaris Desa Rindu Hati, Herwanda, tidak mengajukan eksepsi. Meski demikian, pembuktian akan dilakukan secara bersamaan karena perkara ini melibatkan tiga terdakwa dalam satu rangkaian peristiwa hukum.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hafidtraullah, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun pihaknya merasa kecewa. Ia menegaskan tim pembela akan memfokuskan strategi pada agenda pemeriksaan saksi.
“Putusan sela tentu kami hormati walau ada kekecewaan. Selanjutnya kami akan fokus pada pembuktian dalam pemeriksaan saksi,” singkat Hafid.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat sesuai penetapan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


