Aset Dikuasai Mantan Pejabat

Rabu 17-01-2018,12:10 WIB

DPRD Tolak Sahkan Perda

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (16/1) berjalan alot sehingga sempat diskor pelaksananya. Alotnya tersebut bukan karena pembahasan, namun lantaran banyak anggota dewan belum datang tepat waktu, hingga sidang paripurna dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB harus diskor satu kali hingga mulai sekitar pukul 12.15 WIB.

Tidak hanya itu, agenda sidang paripurna pengesahaan perubahaan (Peraturan Daerah) Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolahan barang milik negara juga harus ditunda. Pasalnya, 7 dari 8 fraksi di DPRD menolak disahkan, sebelum dilakukan pembahasan kembali pemprov bersama DPRD Provinsi. Hanya Fraksi Keadilan Pembangunan yang menerima pengesehaan perda tersebut.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerinda DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP menegaskan, dewan tidak akan mengesahkan perubahaan perda tersebut, sebelum pemprov menyelesaikan penertipan aset. Sebab hingga saat ini masih banyak aset yang masih ditangan mantan pejabat. Mulai dari mantan gubernur, mantan anggota DPRD, mantan kepala dinas hingga pejabat lainnya.

\"Kami minta tuntaskan dulu penertiban aset. Sebelum perda ini kami sahkan,\" terang Jonaidi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (16/1).

Menurutnya, disahkan perubahaan Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolahan barang milik negara, sebelum penertiban aset diselesaikan, akan berujung polekmik dan mengutungkan kepentingan pribadi. Sebab, dengan disahkan perda ini maka akan ada upaya pengusahaan aset yang sudah dikuasi oleh mantan pejabat. Sehingga aset yang selama ini tidak dikembalikan, akan menjadi milik pribadi.

\"Regulasi ini akan blunder jika disahkan. Karena akan berpotensi pengalihan aset,\" tambahnya.

Senanda dengan disampikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Batara Yudha mengatakan pemerintah perlu mengefektifitaskan aturan yang sudah ada. Aset yang sudah ada juga penting untuk dimaksimalkan, jangan sampai ada upaya pengklaiman kepemilikan aset. Untuk itu diperlukan jaminan, aset tersebut benar-benar dapat dilindungi.

\"Aset harus dikelola dengan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi kami mendunda dulu untuk disahkan, perlu dilakukan pembahasan lagi,\" ujar Yudha.

Meski perubahaan Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolahan barang milik negara harus ditunda, namun untuk pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang urusan pemerintah pusat yang menjadi urusan pemerintah Provinsi Bengkulu sama-sama disahkan oleh semua fraksi yang ada di DPRD. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, penudaan yang pengesahaan tersebut dinilai menjadi hal terbaik. Pemprov optimis akan tetap menyelesaikan penertiban aset yang selama ini masih banyak dikuasi oleh mantan pejabat.

\"Tidak apa-apa belum disahkan, itu keputusan bagus. Ya kita selesaikan dulu penertiban asetnya,\" terang Nopian.

Penertiban aset tersebut penting dilakukan, menurut Nopian jika tidak diselesaikan maka akan mengganggu opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, pemprov optimis WTP itu akan didapatkan untuk tahun ini.

\"Sangat berpengaruhi dengan WTP dan kita akan selesaikannya,\" pungkasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait