8 DPO Korupsi Belum Tertangkap

Selasa 19-12-2017,11:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, masih memiliki pekerjaan rumah untuk meringkus terpidana kasus korupsi yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung, namun hingga kini belum dieksekusi.

Setidaknya ada 8 orang terpidana yang belum ditangkap Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Mereka masih berkeliaran bebas meski sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH mengatakan, DPO tersebut tersebar diantaranya di Kejari Bengkulu ada 4 orang DPO, Kejari Mukomuko 2 orang dan Kejari Seluma 2 orang (lihar grafis).

Kejati bakal melacak DPO terpidana sampai ke seluruh Indonesia. Dengan kata lain, mencari dimana pun keberadaan DPO terdakwa tersebut. Dengan memaksimalkan kerja sama dengan monitoring center kejaksaan negeri (Kejari) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kita masih berusaha terus melakukan pencarian dengan berkoordinasi dengan monitoring center kejaksaan negeri (Kejari) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum tertangkap bukan berarti kita tidak bekerja, kita terus optimalkan pencarian terhadap DPO yang belum tertangkap,\" ujar Kasi Penkum, Senin (18/12).

Upaya lain untuk menangkap DPO dengan meminta bantuan Moniroting Center ke Kejaksaan Agung. Fungsi monitoring center ini cukup vital, jika memang Kejari kesulitan menangkap DPO terpidana. Terkait informasi keberadaan salah satu DPO tersangka atau terdakwa berkeliaran di Provinsi Bengkulu, Kajati mengatakan semua informasi tadi sudah ditampung. Tetapi saat akan ditindak lanjuti, informasi tersebut terkesan tidak benar. Kedepan untuk mencegah terpidana menjadi DPO, Kajati akan melakukan penahanan langsung, namun hal ini harus bisa direalisasikan jika hakim juga menerapkan hal yang sama.

\"Kita maksimalkan kinerja kita, memaksimalkan monitoring center Kejari yang mempunyai tim khusus yang bisa melacak ke seluruh indonesia, tentunya juga koordinasi dengan Kejagung,\" pungkas Kasi Penkum.(167)

Daftar DPO Berdasarkan Putusan MA di wilayah hukum Kejati Bengkulu 1. Mika Herli Laksana terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi Jalan Meranti Sawah Lebar - Simpang 4 Panorama, putusan 2 tahun denda 50 juta tahun 2014. 2. Imron Rosadi mantan Kadis PU Kota Bengkulu terpidana kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah Kota Bengkulu Tahun 2007. Dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu. 3. Defrizal Mantan PPTK Dinas PU Provinsi 4. Zulkarnain Muin terpidana kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar. Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015 diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015. 5. Mulkan Tajudin mantan Sekda Seluma terpidana kasus korupsi pakaian dinas tahun 2007 dan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma. Dituntut enam tahun penjara tahun 2014 lalu. 6. Muklasin DPO DPO penyidikan tersangka proyek pembangunan jalan hotmix Ampar Gading Seluma Tahun 2014 7. Hj Rosna , terpidana korupsi anggaran pengentasan kemiskinan 2012 divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota bengkulu dengan kurungan 1 tahun 8 bulan penjara. Hanya saja JPU mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengabulkan kasasi tersebut. Sehingga vonis untuk Rosna bertambah menjadi 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta. 8. Ichwan Yunus telibat kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2012
Tags :
Kategori :

Terkait