Kejati Incar Tersangka Korporasi Proyek Enggano

Senin 27-11-2017,14:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, masih mendalami adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara. Penyidik Kejati mengincar adanya tersangka korporasi dalam dugaan korupsi pengerjaam jalan itu. Menurut Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH MH mengatakan, \"Tidak menutup kemungkinan kita tetapkan tersangka korporasi untuk PT GASK. Karena kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi di Lebong yang menyeret perusahaan menjadi tersangka korporasi. Yang jelas kita masih dalami, belum berhenti penyidikan kasus ini,\" tegas Kasi Penkum. Meski sudah menyeret 6 orang tersangka, dari perusahaan yang digunakan dalam proyek tersebut, yakni PT Gamely Alam Sari Kharisma (GASK) belum ditetapkan menjadi tersangka korporasi. Padahal Direktur Utama PT GASK Elfina Rofidah dan Kuasa Direktur PT GASK Lie Endjun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, satu orang tersangka proyek jalan Enggano Samsul Bahri yang saat ini ditahan Polda Bengkulu karena terjerat kasus korupsi proyek jembatan dan jalan diusahakan dalam waktu dekat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bengkulu.

\"Tunggu dulu proses di Polda Bengkulu selesai, baru giliran kita. Dia kan terjerat dua kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Bengkulu,\" imbuh Kasi Penkum.
Seperti diketahui sebelumnya, kerugian proyek enggano berdasarkan audit dari BPK RI pusat Rp 7 miliar dari anggaran APBD Provinsi Rp 17,5 miliar. Sebelumnya sudah ada perhitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu dengan hasil Rp 7,1 miliar. Kasus korupsi ini menyeret 6 orang tersangka, mereka adalah Elfina Rofidah Direktur Utama PT GASK, Lie Endjun Kuasa Direktur PT GASK, Tamimi Lani Ketua Pokja, Syaifudin Firman Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Muja Asman Pengawas Utama Proyek dan Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.(167)
Tags :
Kategori :

Terkait