\"Tunggu dulu proses di Polda Bengkulu selesai, baru giliran kita. Dia kan terjerat dua kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Bengkulu,\" imbuh Kasi Penkum.Seperti diketahui sebelumnya, kerugian proyek enggano berdasarkan audit dari BPK RI pusat Rp 7 miliar dari anggaran APBD Provinsi Rp 17,5 miliar. Sebelumnya sudah ada perhitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu dengan hasil Rp 7,1 miliar. Kasus korupsi ini menyeret 6 orang tersangka, mereka adalah Elfina Rofidah Direktur Utama PT GASK, Lie Endjun Kuasa Direktur PT GASK, Tamimi Lani Ketua Pokja, Syaifudin Firman Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Muja Asman Pengawas Utama Proyek dan Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.(167)
Kejati Incar Tersangka Korporasi Proyek Enggano
Senin 27-11-2017,14:51 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :