HONDA BANNER

SPT Jukir Dicabut, Pemkot Bengkulu Tegaskan Parkir Liar di Pasar Panorama Ilegal

SPT Jukir Dicabut, Pemkot Bengkulu Tegaskan Parkir Liar di Pasar Panorama Ilegal

SPT Jukir Dicabut, Pemkot Bengkulu Tegaskan Parkir Liar di Pasar Panorama Ilegal-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan Pasar Panorama

Terhitung sejak 13 Januari 2026, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing resmi dicabut.

Kebijakan ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran serius di lapangan. Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum jukir terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihfungsikan lahan parkir menjadi lapak pedagang.

“SPT jukir di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing sudah kami cabut. Lahan parkir yang seharusnya digunakan untuk kendaraan justru disewakan kepada pedagang untuk berjualan,” ujar Indra, Sabtu (17/1/2026).

Dengan dicabutnya izin tersebut, Indra menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas pemungutan retribusi parkir yang sah di dua ruas jalan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak oleh oknum yang masih nekat beroperasi.

BACA JUGA:Giatkan Inklusi Keuangan Digital di Masyarakat, Bank Raya Dorong Optimalisasi Program Loyalitas Pelanggan

BACA JUGA:Pengurus Sasaka Nusantara DPD Istimewa Jeddah Dikukuhkan 6 Februari 2026, Ini Susunan Lengkapnya

“Jika masih ada yang menarik uang parkir di lokasi itu, statusnya sudah jelas ilegal atau pungutan liar. Kami minta masyarakat tidak membayar,” tegasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu dalam menata ulang kawasan Pasar Panorama yang selama ini kerap dikeluhkan akibat kemacetan dan penyempitan badan jalan, baik karena parkir liar maupun keberadaan lapak pedagang di area terlarang.

Bapenda juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan. Oknum yang tetap melakukan pungutan tanpa SPT yang sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah berharap dukungan aktif dari masyarakat dengan melaporkan setiap praktik pungli yang ditemukan di kawasan tersebut, demi mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas di Pasar Panorama Kota Bengkulu. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait