Hasil Musprov Kadin Digugat ke Pengadilan

Rabu 22-11-2017,21:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bengkulu yang menetapkan Fery Rizal sebagai Ketua resmi digugat ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Gugatan ini didaftarkan oleh salah satu calon Ketua Kadin Bengkulu, Kopli Ansori melalui tim Kuasa Hukumnya pada Rabu (22/11/2017). Dalam gugatanya, Kopli merasa Musprov yang dilaksanakan pada tanggal 14 - 15 November tersebut cacat hukum dan banyak menabrak aturan. Adapun pihak tergugat yakni Kadin pusat dan Kadin Provinsi Bengkulu.

\"Kita melihat dan mempunyai bukti bahwa Musprov tidak sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga Kadin. Kami melihat musprov sudah dikondisikan dan sengaja digiring agar pelaksanaan Musprov terpilih secara aklamasi. sehingga klien kami Kopli Ansyori dijegal dengan berbagai cara,\" terang Koordinator tim kuasa hukum Kopli, Rodiansyah Trista Putra saat konfrensi pers, Rabu sore (22/11/2017).
Dikatakan Rodi, atas dasar itulah pihaknya melayangkan gugatan ke PN Bengkulu dan menggugat Kadin Bengkulu dan Kadin pusat secara perdata dan kerugian materil. \"Gugatan sudah kami daftarkan ke PN Bengkulu tadi siang, untuk itu kami minta pihak-pihak terkait bisa menghargai upaya hukum yang sedang dilaksanakan dan jangan dulu menerbitkan SK Kepengurusan Kadin Feri Rizal,\" harapnya. Sebelumnya pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) yang diikuti seluruh perwakilan kadin kabupaten kota se provinsi Bengkulu berlangsung alot. Sejumlah pengrmurus Kadin melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes. Sidang juga sempat beberapa kali diskor akibat adanya dugaan keberpihakan panitia, terhadap salah satu calon ketua umum. Ada tiga calon yang berniat maju sebagai ketua, yakni Fery Rizal, Kopli Ansori dan Edy Haryanto. Namun, Edy mengundurkan diri lantaran tidak sanggup menyetor uang pendaftaran sebesar Rp 100 juta kepada panitia, sementara Kopli Ansori memilih Walkout, lantaran merasa upaya pencalonannya dihalang-halangi. “Ada pasal dalam PO AD/ART, bahwa syarat calon ketua umum adalah anggota kadin selama 3 tahun berturut-turut dibuktikan dengan KTA Kadin, atau terdaftar menjadi direksi, pengurus, komisaris perusahaan lain. Artinya bukan person nya tapi perusahaanya. Ini yang tidak fair dilakukan oleh panitia, sehingga hanya ada calon tunggal” kata Rodiansyah. Setelah melayangkan gugatan, tim Kuasa Hukum Kopli akan menunggu penjadwalan sidang. Mereka juga meminta Kadin untuk tidak melantik Fery Rizal sebelum adanya keputusan inkrah. (Dil)
Tags :
Kategori :

Terkait