Oknum Keluarga Korban Manfaatkan Kasus Asusila, Pelaku Dimintai Uang Damai

Jumat 10-11-2017,15:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kasus kekerasan seksual atau asusila yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Rejang Lebong, Ipda Denifita saat mewakili Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK, dalam kegiatan Forum Anak Bermasalah dengan Hukum Kamis (9/11) kemarin.

\"Selama ini ada beberapa kasus asusila yang justru dimanfaatkan oleh oknum keluarga korban untuk mencari keuntungan dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku dengan dalih uang damai,\" kata Ipda Denifita dalam kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3A dan PPKB) tersebut.
Hal tersebut, menurut Kanit PPA, tentu saja akan menjadi polemik bagi mereka. Terlebih lagi bila kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Rejang Lebong. Hanya saja menurut Ipda Deni, untuk mengantisipasi meningkatnya kasus kekerasan seksual di Bengkulu, tak terkecuali di Rejang Lebong, Kapolda Bengkulu telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus memproses laporan kasus kekerasan seksual hingga ke meja pengadilan. \"Saat ini perintah Kapolda kasus asusila harus dinaikkan, bagaimana caranya harus selesai di pengadilan,\" tambah Ipda Deni. Dijelaskan Ipda Deni, jika terjadi kasus seksual yang korbannya maupun pelakunya anak-anak, pihaknya memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memusyawarahkan terlebih dahulu, karena apabila telah ditangani oleh pihak kepolisian, kasus itu akan diselesaikan di pengadilan. Lebih lanjut Ipda Deni mengungkapkan, meskipun kesempatan itu telah diberikan, masih ada yang melaporkannya secara resmi ke unit PPA Polres Rejang Lebong, hanya saja laporan ke pihaknya tersebut kerap dijadikan senjata oknum keluarga korban untuk menekan pelaku sehingga bisa mendapatkan sejumlah uang yang mereka inginkan. \"Kasus seperti ini sudah kerap terjadi dengan nominal mulai dari Rp 20 juta bahkan ada kemarin sampai Rp 150 juta, saat itu kami tegaskan bahwa PPA bukan sebagai tameng atau tempat mencari uang,\" tegas Ipda Deni. Selain masalah proses penanganan terhadap kasus asusila terhadap anak, diakui Ipda saat ini pihaknya juga terkendala masalah fasilitas berupa rumah lindung bagi pelaku anak. Menurutnya pelaku anak masih dicampurkan dengan tahanan dewasa. Minimnya fasilitas untuk pelaku anak juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup dan Pengadilan Negeri RL, di Lapas kelas II A Curup sebanyak 57 ABH yang berasal dari tiga kabupaten yakni RL, Lebong dan Kepahiang belum mendapatkan fasilitas yang layak, yakni ruang tahanannya masih tercampur Napi dewasa. \"Anak yang berstatus ABH di Lapas kelas II A Curup belum mendapatkan hak-haknya, terutama hak pendidikan, dan ini sering kami keluhkan ke pemerintah,\" ujar Pembimbing Kemasyarakatan Lapas kelas IIA Curup, Akhirin Mihardi. Di sisi lain, hakim khusus anak Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Heni Farida juga mengeluhkan kondisi ruangan sidang anak yang ada di PN Rejang Lebong termasuk ruang tunggu sidang anak yang masih belum layak untuk anak. \"Kita bisa lihat sendiri di pengadilan, baik ruangan sidang anak maupun ruangan tunggunya tidak layak,\" terang Heni. Diungkapkan Heni, dari tahun 2016 hingga 2017 perkara kasus anak di Rejang Lebong meningkat hingga 80 persen. Dimana menurutnya pada tahun 2017 ini ada 26 perkara yang ia tangani. Hal tersebut, menurut Heni tentunya membuktikan semakin tinggi nya kejahatan seksual di daerah tersebut. Ketua Tim Penggerak PKK Rejang Lebong, Fitri Hertikasari Hijazi SE mengungkapkan, permasalahan ABH saat ini juga menjadi perhatian pihaknya dan Pememerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dimana menurut Bunda sapaan akrab istri dari Bupati Rejang Lebong tersebut TP PKK Kabupaten Rejang Lebong terus berkomitmen membantu menangani masalah ABH. Terkait minimnya fasilitas untuk ABH yang ada di tiga lembaga tersebut, menurut Bundan TP PKK bersama pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyiapkan rumah lindung atau rumah aman bagi ABH di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Awalnya rumah aman kita siapkan di kawasan Simpang Nangka, namun setelah dicek rumah tersebut dinilai terlalu terbuka, dan oleh Pak Bupati saat ini masih dicarikan tempat yang baru,\" demikian Bunda.(251)
Tags :
Kategori :

Terkait