JPU: RM-Lily Bisa Panen Rp 80 Miliar

Jumat 10-11-2017,14:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

Dari Total Proyek Rp 800 Miliar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah Jhoni Wijaya resmi divonis 3 tahun 7 bulan penjara, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kemarin (9/11) kembali menggelar persidangan kelima kasus suap fee proyek untuk terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari dan Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS) dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi. Persidangan masih dipimpin Hakim Ketua, Admiral SH MH didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan SH MH dan Nich Samara SH MH. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 5 orang saksi diantaranya Mantan Plt Sekda Provinsi Bengkulu Sudoto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu Kusnadi, Kasubag Bina Marga PUPR Bengkulu sekaligus PPATK Dinas PUPR Ari Satrio Nugroho, Fungsional Jalan Jembatan PUPR Bengkulu Meri Yanto, Staff Bina Marga PUPR Bengkulu Lukman Alexander. Mantan Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Sudoto dalam keterangannya mengaku, program prioritas Gubernur Bengkulu itu ada lima, salah satunya adalah infrastruktur yaitu pembangunan jalan dan jembatan, di tahun 2017 total paket mencapai 296 paket. Dijelaskannya semula Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2016 yang diusulkan adalah sebesar Rp 300 miliar tetapi tidak terlaksana dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Silpa ini kemudian diajukan oleh Bina Marga ke APBD 2017 lagi untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 800 miliar. \"Semua anggaran yang jumlahnya cukup besar tersebut diperuntukkan untuk pembangunan jalan dan Jembatan dengan total anggaran mencapai Rp 800 miliar,\" jelas Sudoto. Diakui Sudoto, nilai anggaran sebesar Rp 800 miliar menurutnya lebih dari cukup untuk meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan di Bengkulu. Bahkan diakuinya, keputusan RM tersebut belum pernah dibuat oleh Gubernur sebelumnya, tetapi setelah RM menjabat seluruh anggaran mencapai ratusan miliar dikhususkan untuk pembangunan jalan dan jembatan saja. \"Belum ada kebijakan seperti ini dari Gubernur yang sudah-sudah,\" tambah sudoto. Sudoto juga mengatakan, perencanaan itu pilihan dari hasil rapat, sebab RM pernah mengatakan dengan paket beranggaran kecil, sampai saat ini pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Bengkulu tidak selesai, kemudian RM mengajukan untuk dilakukan paket-paket besar pada setiap proyek infrastruktur tersebut.
\"Dengan jumlah paket besar tersebut untuk membangun jalan dan jembatan, RM menilai semuanya akan segera berjalan baik dan selesai,\" tutur Sudoto.
Sementara itu, Kepala ULP Provinsi Bengkulu, Kusnadi mengatakan, pelelangan paket dilakukan secara wajar dimana penentu semuanya ada di kelompok kerja (Pokja) ULP. Dirinya juga mengaku, seluruh paket pekerjaan di Dinas PUPR nilai anggarannya besar dan paketnya besar-besar semua. \"Kalau terkait lelang, semua sudah sesuai prosedur. Apalagi jumlah paketnya besar-besar, penentunya ada di pokja,\" ujar Kusnadi. Dikatakan Kusnadi, pokja tidak bisa membatalkan perusahaan pemenang lelang, tetapi Dinas PUPR bisa membatalkan pemenang lelang dengan beberapa kriteria tertentu. Pembatalan idealnya tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi diakui Kusnadi, secara fakta di lapangan dirinya tidak mengetahui apakah hal seperti itu sudah diterapkan di Bengkulu. \"Terkait pembatalan pemenang lelang saya tidak mengetahui bagaimana prakteknya di Bengkulu,\" tutur Kusnadi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Moh. Helmi Syarif SH MH didampingi Dian Hamisena SH MH menanyakan banyak pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan. JPU KPK juga mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ari Satrio terkait pernah meminjam uang Rp 25 Juta kepada Jhoni Wijaya, tetapi jawaban yang diberikan berbelit-belit. Menanggapi hal tersebut Hakim Ketua Admiral SH MH mendesak pernyataan Saksi Kasubag Bina Marga sekaligus PPATK PUPR Bengkulu Ari Satrio Nugroho terkait pinjaman uang Rp 25 Juta yang diterimanya dari Jhoni Wijaya. \"Saya memang pernah meminjam uang kepada Jhoni Wijaya melalui Meri Yanto sebesar Rp 25 Juta, namun uang tersebut sudah diserahkan ke KPK,\" tutur Ari. Diakuinya, awalnya dirinya berencananya meminjam ke Bank namun tidak bisa karena ternyata gaji tidak mencukupi. Akhirnya meminjam pada Jhoni dan akan membayar pinjaman tersebut dengan upah honor proyek sebesar Rp 600 ribu dengan cara dicicil. Mendengar pengakuan saksi, Hakim tidak terima dan mendesaknya agar mengaku, namun tetap saja Ari tidak mengaku. \"Saya mau pinjam bank namun ternyata gaji tidak cukup jadi saya pinjam ke Jhoni dan dikembalikan dengan dicicil,\" sambung Ari. Tak mendapat keterangan pasti dari Ari, Hakim Gabriel Siallagan SH MH mendesak Meri Yanto dan bertanya mengapa meminjam uang ke Jhoni Wijaya. Hakim Gabriel bahkan menyumpah Meri jika tidak berkata jujur akan muntah darah. Mendengar itu Meri Yanto mengatakan dirinya meminjam uang Rp 100 juta dimana dirinya sudah menerima Rp 25 Juta, Ari mendapatkan Rp 25 Juta dan Novan mendapatkan Rp 50 Juta. \"Saat itu mendekati lebaran maka saya meminjam dengan Jhoni Wijaya. Namun uang tersebut seluruhnya sudah diserahkan ke KPK,\" ujar Meri. Selanjutnya, Saksi Novan Alexander mengatakan inisiatif meminjam adalah dari inisiatif dirinya, Ari, dan Meri Yanto. Kemudian Hakim Admiral menanyakan bukti kalau memang uang tersebut adalah pinjaman. Novan mengatakan tidak ada buktinya.
\"Buktinya memang tidak ada, namun kami benar-benar meminjam dan akan mengembalikannya,\" tukas Novan.
Sementara itu JPU KPK Moh Helmi Syarif SH MH didampingi Dian Hamisena SH MH mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan adalah sebagai penguat keterlibatan RM, berdasarkan pernyataanyan saksi jelas APBD paling banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kemungkinan hal tersebut adalah untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya fee proyek. \"Dengan total APBD 2017 mencapai Rp 800 miliar maka jika fee proyek sebesar 10 persen, RM dan Lily bisa panen Rp 80 miliar dalam satu tahun anggaran,\" terang Helmi. Selain itu, atas keterangan beberapa saksi yang menyatakan meminjam uang Rp 100 juta dan dibagi tiga masih perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tetapi pihaknya percaya dalam kasus perkara fee proyek yang melibatkan RM-Lily akan menarik tersangka baru lagi, tetapi dengan kasus yang berbeda sehingga perkara tersebut biarlah penyidik KPK yang menilainya. \"Hakim menilai kalau tidak ada bukti pinjaman, menurut Kami itu bukan pinjaman tetapi pemberian dari Jhoni Wijaya makanya disita KPK. Namun jika ini kasus baru maka biarlah dilakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya,\" tegas Helmi. Menanggapi keterangan para saksi, Penasehat Hukum RM, Maqdir Ismail SH MH mengatakan, pernyataan paket proyek yang direncanakan oleh RM adalah keputusan bersama hasil rapat dan tidak ada kaitannya dengan fee proyek. \"Sudah jelas, proyek jalan itu berdasarkan rapat bersama. Tidak ada kaitannya dengan fee proyek. Jadi keterlibatan RM-Lily di perkara ini tidak ada, kita tunggu saja persidangan selanjutnya,\" singkat Maqdir.(999)    
Tags :
Kategori :

Terkait