Ini Besaran Tunjangan Yang Akan Diterima Anggota Dewan

Senin 30-10-2017,15:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD benar-benar menjadi angin segar bagi anggota DPRD Kota Bengkulu. Bagaimana tidak, masing-masing anggota Dewan ini diperkirakan akan menerima kenaikan tunjangan transportasi dikisaran angka Rp 12 juta, dan tunjangan perumahan Rp 9,5 juta. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Romadon Indosman berdasarkan hasil survei pihak ketiga yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif beberapa waktu lalu. \"Ya kisarannya Rp 12 juta untuk tunjangan transportasi dan Rp 9,5 juta untuk tunjangan perumahan, itu bagi anggota,\" terang Romadon. Namun kenaikan tunjangan itu hanya akan diterima para anggota dewan, karena pinjam pakai mobil dinasnya sudah dikembalikan ke pihak ekselutif, sementara untuk unsur pimpinan hanya Wakil Ketua II yang akan menerima tunjangan perumahan karena memang belum mempunyai rumah dinas. \"Kalau unsur pimpinan cuma waka II yang menerima tunjangan perumahan karena yang bersangkutan belum punya rumah dinas, yang lain kan sudah ada rumah dinasnya,\" tambah Romadon. (ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait