Gunakan Lampu Strobo, Ditindak

Senin 23-10-2017,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu, bakal menindak tegas bagi pengendara roda dua dan roda empat yang memasang lampu strobo (lampu isyarat) pada kendaraannya. Tindakan tegas itu diberikan, karena lampu strobo tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor milik pribadi atau umum. Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti SH SIK, larangan penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi atau umum disebutkan didalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Larangan tersebut termasuk pemasangan sirine pada kendaraan. \"Semua jenis kendaraan bermotor pribadi maupun umum dilarang menggunakan lampu strobo dan sirine yang bukan peruntukannya sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009,\" ujar Kasat Lantas saat diwawancarai Bengkulu Ekspress Minggu (22/10). Masih dikatakan Kasat Lantas, untuk ketentuan pidana bagi pengguna jalan yang terjaring razia menggunakan lampu strobo bisa dikenakan kurungan pidana selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. Selain itu, lampu strobo juga dilepaskan dilokasi. Sanksi tersebut berdasarkan pasal 287 yang menyebutkan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

\"Meski sanksi ringan, kita sangat berharap masyarakat sadar akan larangan penggunaan lampu strobo ini. Tindakan tegas berupa pelepasan lampu akan kita terapkan bagi yang kedapatan memasang lampu strobo,\" imbuh Kasat Lantas.
Warna lampu strobo yang sering dipasang masyarakat biasanya biru. Lampu strobo warna biru hanya dikhusukan untuk kendaraan bermotor Polri. Kemudian ada lampu strobo warna merah yang diperuntukkan kendaraan mobil tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans. Ada juga lampu strobo warna kuning yang biasanya diperuntukkan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana jalan, mobil derek dan angkutan barang khusus. Jika ada masyarakat yang memasang lampu yang sudah disebutkan tadi siap-siap saja diberi tindakan tegas dari pihak kepolisian. Selain menyalahi aturan, pasti bakal menganggu pengendara lain. Selain lampu strobo, polisi juga akan menindak kendaraan roda dua yang memasang lampu yang terlalu menyilaukan mata atau yang kerap disebut lamput tembak atau HID atau LED. \"Pada prinsipnya kita menindak tegas bagi pengguna jalan yang memasang lampu tidak memenuhi standar keselamatan,\" pungkas Kasat Lantas.(167)
Tags :
Kategori :

Terkait