Ketua Tim JPU KPK, Fitroh Rohcahyanto SH mengatakan, Lily dan RM di posisi saksi ada kecendrungan sedikit tidak mau mengaku.
Fitroh menilai hal ini ada rentetan peristiwanya, hal tersebut terlihat dari ungkapan fakta RM yang mengaku pernah menyuruh istrinya mencari kontraktor di Bengkulu. \"Bisa dipahami kalau RM melakukan itu karena itu bukan peristiwa yang berdiri sendiri karena saling berhubungan. Pemenang di PUPR juga bukan tim suksesnya pada pilkada, jadi tidak ada hubungannya kemarahannya dengan Pilkada 2015, ada rentetan peristiwa yang membuktikan RM dan Lily bersalah.\" terang Fitroh.
Fitroh menambahkan, untuk membuktikan kalau RM dan Lily memang bersalah, pihak KPK pada hari yang sama sudah melimpahkan berkas perkara Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari (RDS) ke Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Bengkulu.
\"Sidang perdana belum diketahui kapan dilaksanakan. Kita tunggu penetapan dari pengadilan. Kemungkinan minggu depan, RM dan Lily sudah disidangkan,\" tutup Fitro.
Sementara itu, Hakim Ketua, Admiral SH MH mengatakan, sidang selanjutnya selasa 10 Oktober 2017 dengan agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa Jhoni Wijaya. \"Agenda sidang selanjutnya mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jhoni,\" singkatnya.(999)