Penyebar Foto Perempuan Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu 16-09-2017,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus penyebaran foto pribadi melalui akun facebook yang menimpa korban sebut saja namanya Bunga (15), warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, semakin terang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, diketahui terduga pelaku terbukti mengancam korban agar mau menuruti kemauan berhubungan badan layaknya suami-istri dengan korban. Dengan bukti itu penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang perlindungan anak dibawah umur, pasal persetubuhan anak dibawah umur dan pasal pengancaman yang masuk dalam KUH Pidana.

Baca Juga Tolak “Begituan” Foto Pribadi Disebar di FB

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, pelaku diduga dengan sengaja mengancam korban mengupload foto milik korban dengan pose tak baik, jika tidak mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Takut dengan ancaman terduga pelaku, akhirnya korban menuruti perintah pelaku. Bahkan kejadian tersebut terjadi berulang kali. Namun pada Januari 2017 korban yang tidak tahan lagi atas perbuatan pelaku, tidak mau menuruti permintaan terduga pelaku. Karena korban tidak mau lagi diajak berhubungan badan berhubungan intim akhirnya pelaku mengupload foto pribadi milik korban tersebut yang membuat korban terpukul dan malu.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik membenarkan, jika saat ini pelaku penyebaran foto pribadi milik korban bunga melalui akun facebook hingga kemarin masih dilakukan pemeriksaan,

\"Terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, mengingat korbannya masih anak-anak dan dibawah ancaman pelaku,\" terang Rafik pada Bengkulu Ekspress kemarin (15/9).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri pelaku lebih jauh lagi, pasalnya ada indikasi korban lainnya. Penyidik juga mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.

\"Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna untuk mengetahui modus yang digunkan pelaku dalam mendekati korbannya,\" tuturnya.

Sementara itu, korban saat ini mengalami depresi atau trauma. Diperlukan pendampingan khusus agar hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap korban.

\"Kita juga libatkan tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk mendampingi korban yang masih di bawah umur tersebut, sehingga korban tidak mengalami trauma berkelanjutan,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait