Aktor Konspirasi Divonis Bersalah

Rabu 09-08-2017,11:47 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dirwan: Apresiasi Putusan Hakim

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melalui agenda persidangan cukup lama dan panjang, akhirnya para aktor konspirasi narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud, mantan bupati Bengkulu Selatan, Reskan Efendi divonis penjara 4 tahun 5 bulan dan denda Rp 800 juta subsider kurangan 1 bulan penjara. Vonis yang sama juga diterima Ahmad Murad. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yaitu Sarkawi, Darmawan Fanani dan Khairul Dani divonis masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.

Ketua majelis yang dipimpin oleh Lendriaty Janis SH MH dan hakim anggota Zeni Zenal Mutaqin SH MH dan Maria Sitinjak SH memvonis kelima terdakwa karena memang dianggap bersalah dan terlibat dalam kasus pemufakatan jatah tersebut. Sehingga setelah melalui sejumlah rangkaian persidangan meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti dan lainnya, didapatlah kelima terdakwa memang yang berperan langsung dalam skenario peletakan narkotika di ruangan kerja Bupati aktif Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Tujuan peletakan narkoba itu untuk menjebak dan menjatuhkan Bupati dari jabatannya tersebut.

Selain itu, hakim juga berpandangan jika kelima terdakwa yakni Reskan dan Ahmad Murad memang telah melanggar pasal pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk terdakwa Sarkawi, Darmawan Fanani dan Khairul Dani telah terbukti melanggar pasal yang berbeda yaitu 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) yang mana vonisnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sementara itu, JPU yang diketuai Hutagaol SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa dibawah tuntutannya, tetapi ia dan JPU lainnya menerima vonis dan putusan majelis hakim tersebut dan belum tahu akan mengambil langkah lain atau tidak. \"Sebenarnya yang kita harapkan sesuai dengan tuntutan kita, tetapi jika lebih ringan tetap kita hormati dan mengenai soal langkah selanjutnya yaitu apakah akan banding atas putusan tersebut, kita masih akan memikirkannya terlebih dahulu nantinya,\" terang Hutagaol, kemarin (8/8).

Selain itu, ia menjelaskan, memang apa yang divonis oleh majelis hakim sudah cukup setimpal dengan apa yang dilakukan ke lima terdakwa dan disini pihaknya melihat ketua majelis memiliki pandangan yang berbeda dengan JPU sehingga putusannya pun sedikit lebih ringan. \"Ini sudah menjadi putusan majelis hakim, sehingga saat ini kita hanya bisa menghormatinya atau menempuh jalur hukum lainnya atau banding,\" ucapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Reskan, Humizar Tambunan mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut, karena ia menganggap putusan atau vonis tersebut terlalu berat bagi kleinnya yaitu Reskan Efendi. \"Kita kecewa mendengar vonis majelis hakim, tetapi kita hormati putusan tersebut, memang vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara,\" ungkapnya.

Ditambahkannya, memang untuk saat ini ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Reskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. \"Langkah untuk banding masih kita pikir-pikir dahulu sambil berkoordinasi dengan klien kita,\" ucapnya.

Dikatakannya, sebenarnya apa yang dilakukan kliennya tersebut tidak murni masuk dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga apa yang menjadi dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya tidak sesuai dan hal tersebut mempengaruhi majelis hakim yang akhirnya memutus kleinnya lebih ringan. \"Kita syukuri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara,\" ungkapnya. Sementara itu, Ketua Majelis mempersilakan kepada kuasa hukum para terdakwa untuk melakukan banding jika tidak menerima putusan tersebut dan diberi waktu selama 14 hari kedepan.

Persidangan pun berjalan dengan tenang meskipun jadwal persidangan yang mundur hingga 4 jam lebih tersebut. Meski sidang baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, puluhan masyarakat Bengkulu Selatan yang kebanyakan keluarga terdakwa Reskan Efendi memadati kantor pengadilan sejak pukul 11.00 pagi. Mereka ingin menyaksikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa

Dirwan: Hormati Putusan Hakim

Terpisah, Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap Reskan Cs, Pelaku pemufakatan jahat peletakan narkoba di ruang kerjanya yang ditemukan Selasa, 10 Mei 2016 lalu. Pasalnya, pada sidang pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sore kemarin, mantan Bupati Bengkulu Selatan divonis 4 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan kurungan. “Memberikan vonis itu hak majelis hakim dan saya menghormatinya,” katanya kepada Bengkulu Ekspress sore kemarin.

Vonis terhadap mantan Bupati BS ini sama dengan vonis terhadap amad murod pelaku lainnya sedangkan 3 pelaku lainnya Sarkawi, Darmawan dan Dani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subsidaair 1 bulan kurungan. Vonis Reskan Cs ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Reskan 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dan teman-temannya hanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis ini sama dengan vonis yang diterima dirinya yang dijebak dengan penemuan narkoba pada awal Januari 2011 lalu, padahal dirinya tidak tahu menahu dengan barang haram tersebut dituntut oleh JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian divonis 4 tahun setengah. Namun demikian, dirinya berharap dengan vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. “Saya tidak mau dibilang mau mengintervensi hukum, apapun keputusan majelis hakim wajib dihormati,” tutup demikian Dirwan. (369/529)

 
Tags :
Kategori :

Terkait