Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea ini, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi pada label kemasan produk. Oleh sebab itu, Balai Besar POM Pusat telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh BPOM seluruh Indonesia untuk memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran. Kemudian, melakukan pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan melakukan public warning di laman Badan POM.
\"Jadi kita akan turun mengawasi apakah produk itu sudah beredar di Kota Bengkulu, kalau ditemukan maka kita langsung melakukan penarikan,\" ungkap Martin. Adapun target pemantauan ini antara lain di sarana distribusi retail produk pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja. (805)