Kontraktor Wajib Bikin Surat Pernyataan

Sabtu 10-06-2017,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mewajibkan 18 kontraktor nakal membuat surat pernyataan untuk melunasi semua tunggakannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano ST MSi menegaskan semua kontraktor yang bermasalah nantinya akan membuat pernyataan kesanggupan untuk pelunasan hutangnya. Jika tidak dikembalikan lewat dari 60 hari waktu pengembalian yang telah ditentukan oleh BPK, maka akan langsung diserahkan kepada pihak penegak hukum.

\"Semuanya kita minta buat surat pernyatan kesanggupan pengembalian,\" terang Okta kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/6).

Sebelum m

enandatangani surat peryataan, 18 kontraktor bermasalah ini nanti akan dikumpulkan untuk meminta kesiapan dan komitmen bersama untuk pengembalian temuan. Sehingga temuan itu bisa dikembalikan tepat waktu.

\"Nanti kita juga akan telusur, apa yang menjadi temuan itu dapat terjadi,\" tambahnya.

Pemprov akan tetap memberikan kesempatan luas kepada semua kontraktor atau pihak ketiga dalam pengembaliannya. Niat dan itikad baik dari pihak penanggung jawab sangat dibutuhkan.

\"Kita minta ada itikad baik, silahkan nanti manfaatkan waktu yang sudah diberikan,\" pinta Okta.

Sementara ini, Dinas PUPR sedang melakukan identifikasi semua keberadaan para kontraktor tersebut. Mengingat keberadaan kontraktor itu tidak hanya berada di Kota Bengkulu, namun berada di  kabupaten di Bengkulu. Ketika sudah teridentifikasi secara baik, maka pengumpulan para kontraktor sendiri dapat cepat dilakukan.

\"Sementara identifikasi sendang kita lakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita mintai komitmenya,\" ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos MM menegaskan kerugian negara wajib dikembalikan. Kontraktor maupun pejabat yang terlibat wajib bertanggung jawab. Sehingga masalah ini tidak terus berlarut-larut.

\"Wajib dikembalikan. Itu uang negara harus kembali ke negara, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dikembalikan,\" ujar Tantawi.

Pengembalian harus cepat untuk dilakukan sebelum 60 hari dari waktu yang diberikan oleh BPK. Pemprov juga harus tegas kepada siapapun yang terlibat dalam temuan itu. Tidak ada tebang pilih, dalam menyelesaikan temuan tersebut.

\"Memang harus tegas untuk menyelesaikannya. Bukan hanya di PU saja, temuan di dinas terkait juga harus cepat diselesaikan. Termasuk temuan administrasi, penertiban aset hingga temuan di sektor pertambangan,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait