\"Surat edaran agar perusahaan menjalankan kewajibanya terkait pemberian THR bagi pekerjanya akan kita kirim kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Lebong agar mengikuti ketentuan ini.\"Kita meminta agar seluruh perusahan yang ada di Lebong, serta usaha-Usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dapat mematuhinya, karena THR merupakan Hak bagi Pekerja dan Kewajiban Bagi Perusahaan,\" kata Bambang.
Dijelaskan Bambang, saat ini di Kabupaten Lebong tercatat sekitar ada 30 perusahaan yang beroperasi, perusahaan ini bergerak diberbagai bidang, seperti pertambangan, pembangkit listrik, pekebunan dan kegiatan lainnya.
\"Tunjangan hari raya bagi karyawan ini kita minta telah di bayarkan minimal 7 hari menjelang Idul fitri, karena memang pengaturan THR ini sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan,\" kata Bambang.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperkenankan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada saat bulan Ramadhan. Pengaturan tidak diperbolehkannya PHK ini diat ur dalam undang-undang ketenagga kerjaan No 13 tahun 2002. \"Kita harap perusahaan bisa mematuhi segala aturan yang berlaku,\" pungkas Bambang.(777)