Kericuhan di Lapas Bentiring, Hak Remisi 13 Warga Binaan DihapusTerlibat

Sabtu 06-05-2017,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Lapas Kelas IIA Bengkulu memberikan sanksi tegas terhadap warga binaan yang terlibat kerusuhan, Kamis (4/5) lalu. Selain semua hak mendapatkan remisi dihapuskan, 13 orang warga binaan terlibat kerusuhan dipindahkan ke Lapas lain.

Tujuh orang dipindahkan ke Lapas Arga Makmur, satu orang ke Rutan Kelas IIB Bengkulu sementara 5 orang sisanya masih diperiksa intensif di Polres Bengkulu. Jika 5 orang warga binaan ini sudah selesai diperiksa, mereka juga akan dipindahkan ke Lapas lain di luar Kota Bengkulu.

\"Semua yang melakukan pelanggaran akan dipindahkan ke Lapas di luar kota Bengkulu. Selain itu semua hak remisi mereka dihapuskan dalam tahun berjalan,\" jelas Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Rudy Charles Gill Bc Ip, Jum\'at (5/5).

Masih dikatakan Rudy, terkait warga binaan yang dipindahkan tersebut kelanjutan hukumannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Lapas atau Rutan tempar warga binaan dipindahkan. Yang pasti sanksi tegas berupa penghapusan hak remisi tetap diberlakukan. Jika warga binaan kembali membuat keributan sanksi pemindahan akan diberlakukan lagi.

Tetapi jika membuat keributan dalam tahap yang masih bisa di toleransi sanksinya akan diasingkan diruang pabenaling atau tidak boleh dijenguk dalam tempo waktu yang tidak ditentukan.

\"Hukum dan kewenangan sudah menjadi tanggung jawab Lapas tempat warga binaan dipindahkan. Sanksi ini akan kita berlakukan jika ada warga binaan kembali membuat keributan, \" terang Rudy.

Rudy mengaku saat keributan terjadi antara warga binaan blok narkoba dan pidana umum hanya ada 5 orang petugas melakukan pengamanan. Jumlah tersebut jelas tidak sebanding dengan warga binaan yang terlibat keributan. Tidak heran tindakan cepat meminta bantuan dari Polri dan TNI langsung dilakukan jika tidak ingin kerusuhan semakin meluas.

\"Waktu keributan kemarin hanya 5 orang yang melerai, jelas tidak maksimal karena jumlah warga binaan lebih banyak. Makanya kami langsung minta bantuan TNI dan Polri, \" imbuh Rudi.

Jika berbicara jumlah petugas memang sangat kurang. Lima orang petugas menjaga jumlah warga binaan sebanyak 918 orang. Dari jumlah tersebut 38 persen diantaranya warga binaan blok narkoba, sisanya pidana umum dan Tipikor. Seharusnya jumlah warga binaan yang nyaris menyentuh angka 1000 itu dijaga 40 orang petugas.

\"Maksimalnya 40 orang petugas yang melakukan penjagaan. Pengajuan sudah, hanya saja kita tidak bisa berbuat banyak kecuali menunggu, \" tegas Rudi.

Tiba di Lapas Arma

Sementara itu, tujuh narapidana yakni Endrik Kelvin kasus 363 KUHP, Agung Setiawan kasus Narkoba, Virgo Pradityo kasus 170 KUHP, Joni Sunadi kasus 365 KUHP, Rusli kasus 363 KUHP, Joni Antonio kasus 338 KUHP dan Darmansyah kasus 338 KUHP, sudah dipindahkan ke Lapas Argamakmur, Kamis malam.

Ketujuh Napi ini dibawa menggunakan mobil tahanan Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu di kawal oleh pihak Polda dan Polresta serta petugas Lapas. Sedangkan ketujuh Napi itu, 3 diantaranya diduga sebagai pelaku penyebab kerusuhan, 2 orang korban luka tusuk dan 1 orang saksi, serta 1 korban pemerasan.

Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur Edi Wahyu Nogroho MH mengatakan ketujuh Napi yang tiba di Lapas Kelas IIB Arga Makmur dilakukan pemeriksaan kembali. Kemudian ketujuh Napi ini akan dimasukkan dalam sel karantina dan ini sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP).

\"Kalau pengamanannya kita tetap menjalankan prosedur yang ada. Karena Napi ini baru di Lapas Arga Makmur, maka kita akan karantina dulu,’’ ujarnya.

Terpisah Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK menyampaikan pemindahan ketujuh Napi dari Lapas kelas IIA Bentiring ke Lapas Kelas IIB Arga Makmur, lantaran menghindari situasi yang kurang kondusif.

‘’Kedatangan ketujuh Napi ini semuanya berjalan kondusif. Dan ketujuh Napi itu sudah diamankan sementara ini di Lapas Kelas IIB Arga Makmur,’’ ungkapnya.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Terkait kerusuhan ini Polres Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang tersangka pemerasan atas nama Romansyah Aka Roman (23) dan Merli (28). Kemudian satu orang tersangka penganiayaan atas nama Yendri (21), tiga orang warga binaan ini merupakan penghuni blok Pidum. Selain menetapkan tiga orang tersangka, tiga orang warga binaan blok Pidum masih diperiksa penyidik Polres Bengkulu.

\"Dari kerusuhan kemarin kita menetapkan tiga orang tersangka, satu orang tersangka penganiayaan dan dua orang tersangka pemerasan,\" jelas Kapolres.

Satu warga binaan ditetapkan tersangka penganiayaan karena terbukti melukai warga binaan blok narkoba menggunakan sendok yang diruncingkan kemudian menusukkannya ke kepala. Korban luka sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jitra dan kondisinya sudah membaik.

Terkait pengamanan, polisi masih terlihat melakukan penjagaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Setidaknya ada 73 personel dari Sabhara Polres Bengkulu, kemudian satu regu TNI dan Brimob masih stand by di Lapas Bengkulu.

Untuk suasana Lapas sudah kondusif, baik itu aktifitas jenguk tahanan dan perkantoran sudah berjalan normal.

\"Personel masih kita standbykan di Lapas untuk mengantisipasi jika ada hal yang tidak kita inginkan kembali terjadi. Secara keseluruhan suasana Lapas sudah kondusif, aktifitas sudah berjalan seperti biasa,\" pungkas Kapolres.(167/816)

-Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Arga Makmur 1. Endrik Kelvin 2. Agung Setiawan 3. Pirgo Pradito 4. Joni Suadi 5. Rusli 6. Joni Antoni 7. Darmansyah

-Warga Binaan Dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu 1. Medi Muktadir

-Warga Binaan Tersangka 1. Romansyah Aka Roman 2. Merli 3. Yendri

Tags :
Kategori :

Terkait