Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pasca putusan pembubaran RSBI diketuk Mahkamah Konstitusi (MK), banyak sekali pertanyaan dari daerah-daerah yang memiliki sekolah berlabel RSBI. \"Paling banyak memang soal anggaran. Karena ini rawan,\" tandasnya.
Misalnya di daerah ternyata sudah banyak sekolah RSBI yang statusnya sudah dialihkan dari aset kabupaten atau kota ke provinsi. Setelah putusan MK itu keluar, maka secara otomatis sekolah yang dialihkan statusnya ke provinsi itu harus kembali lagi ke kabupaten atau kota. Sebab selama ini memang pemprov tidak mengelola pendidikan secara teknis, meskipun memiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dinas pendidikan.
Nah persoalan muncul ketika sekolah-sekolah RSBI ini kembali dialihkan menjadi aset kabupaten atau kota. \"Di pemkab atau pemkot ternyata dalam APBD 2013 tidak menganggarkan uang untuk sekolah-sekolah eks RSBI itu,\" tandasnya. Jika terpaksa dikembalikan statusnya, sekolah-sekolah ini bisa lumpuh karena tidak mendapatkan alokasi anggaran dari pemkab atau pemkot.
Selanjutnya, mantan rektor Universitas Andalas (Unand), Padang itu mengatakan, bisa jadi sekolah RSBI tetap dikelola oleh pemprov. Upaya pemaksanaan ini merujuk karena di APBD 2013 pemprov telah ada pagu anggaran untuk pengelolaan sekolah eks RSBI.
\"Tetapi kan anggaran itu tetap tidak bisa dicairkan karena landasan hukumnya telah diputuskan dihapus oleh MK,\" ujar Musliar. Jika nekat dicairkan, bisa berpotensi korupsi.
Musliar mengatakan jika putusan teknis akan keluar setelah pertemuan ini. Rencananya pertemuan ini akan dipimpin langsung oleh Mendikbud Mohammad Nuh. Menurut Musliar, putusan dalam pertemuan ini bisa berjalan khusus untuk masa transisi hingga masuk tahun ajaran baru 2013-2014 Juli depan. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan putusan hasil rapat ini merupakan kebijakan paten.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, pertemuan ini secara rinci akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan teknis selama masa transisi pembubaran RSBI. \"Intinya kami tidak boleh mengakali putusan MK terkait RSBI,\" tandasnya.
Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, selama ini dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota membutuhkan pegangan tetap pelaksanaan sekolah eks RSBI secara tegas. \"Mudah-mudahan dari pertemuan ini keluar kebijakan secara teknis yang benar-benar komplit,\" tandasnya.
Dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) internal PIH, Ibnu mengatakan selain urusan anggaran dari APBN atau APBDpengelola sekolah eks RSBI juga banyak yang bertanya soal pengutan kepada siswa. Selain itu juga ada yang bertanya soal istilah lain pengganti RSBI. (wan)
Pecahkan Bersama Persoalan Anggaran RSBI
Rabu 23-01-2013,08:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :