Kadis dan Kabid Koperasi Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Retribusi Pasar Pagar Dewa

Kamis 30-03-2017,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi di Pasar Pagar Dewa yang diduga dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus didalami penyidik Kejari Bengkulu. Rabu (29/3/2017) kemarin,  penyidik Kejari memanggil dan memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Yaitu Edison, Kadis Koperasi Kota Bengkulu dan Saral, Kabid Koperasi Disperindag Kota Bengkulu. Terakit pemeriksaan tersebut, Saral mengatakan, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pungli. Saral mengaku, sama sekali tidak tahu menahu soal pasar. Dia hanya berwenang sesuai jabatan dia yang merupakan Kabid Koperasi.

\"Saya tidak tahu adanya pungutan itu, saya kan Kabid Koperasi jadi tidak tahu menahu soal pasar,\" jelas Saral saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (29/3/2017).

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH membenarkan terkait pemeriksaan dua orang saksi dugaan pungli di Pasar Pagar Dewa tersebut. Sejauh ini dugaan pungli masih dalam penyelidikan.

\"Untuk keperluan penyelidikan hari ini kita memanggil dua orang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pungli pasar pagar dewa,\" jelas Kasi Pidsus.

Dugaan Pungli di Pasar Pagar Dewa mulai diselidiki setelah adanya laporan dari pedagang. Pungutan liar diduga dilakukan untuk pembayaran kios, auning di pasar tersebut dengan besaran retribusi Rp 3.500. Diduga penarikan retribusi yang dilakukan Disperindag diduga tidak ada dasar hukum serta aturan. Beberapa pedagang juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari. Kemudian bendahara penerima Disperindag Kota Bengkulu, Fitria Novalinda. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Bengkulu Kwatrin Kusuma SE dan Kabid Pasar Disperindag Kota Bengkulu Hendri Kurniawan SE MM.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait