BNN Beberkan Peran Para Tsk Penjebak Bupati

Jumat 24-02-2017,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dijerat Hukuman Mati

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNNP Bengkulu memang telah berhasil mengungkap kasus pembelian dan penguasaan tanpa hak narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan tujuan untuk melakukan rekayasa penyalahgunaan narkotika yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, 10 Mei 2016 lalu di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan tersebut.

Dari hasil rekonstruksi dan gelar perkara di BNN Pusat menunjukan ke tujuh tersangka terlibat, dan mereka akan dijerat dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN Pusat dan BNNP Bengkulu menyebutkan ketujuh orang tersebut ialah RE (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan. RE diamankan bersama 6 tersangka lainnya berinisial HE (49) mantan Kabid Brantas BNNP Bengkulu, AM (39) wartawan salah satu media massa Bengkulu, SK (40) anggota Polri BKO BNNP Bengkulu, DA (55) PNS BNNP Bengkulu, KD (38) PNS BNNP Bengkulu Selatan dan RZ (53) mantan Sekretaris Daerah Bupati Bengkulu Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keterangan Kepala Humas BNN Pusat, Kombes Pol Slamet Pribadi saat dikonfirmasi melalui telepon, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini akibat kerjasama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN Pusat bersama BNNP Bengkulu melakukan gelar perkara, di kantor pusat BNN di Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/2), dengan hasil HE dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, diperoleh bukti bahwa RE meminta bantuan kepada HE melalui MU untuk menjebak Dirwan Mahmud dengan modus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Kemudian HY bersama dua rekannya, DA dan SA diduga melakukan permufakatan jahat bersama RE dan AM di kediaman RE di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Pertemuan tersebut membicarakan cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan tersebut.

\"Memang benar jika kasus ini sudah direncanakan sebelumnya jauh sebelum penggeledahan terjadi,\" terang Slamet Pribadi, kemarin (23/2).

Diterangkannya, setelah itu, beberapa hari kemudian, RE memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HE melalui AM. Uang tersebut dibagi kepada HY sebesar Rp 4 juta, DA sebesar Rp 2 juta dan SA sebesar Rp 4 juta. Sesuai atas perintah HE, SA diminta menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli narkotika berupa 1 paket sabu senilai Rp 500 ribu serta 4 butir ekstasi senilai Rp 1.950.000, dan menyerahkannya kepada RE melalui AM.

\"SA mengaku mendapat narkotika ekstasi dari KD, salah satu oknum PNS yang bekerja di BNNP Bengkulu Selatan, sementara sabu didapatnya dari seorang bandar berinisial BO, yang kini masih dalam pengejaran petugas,\" ujar Slamet.

Kemudian RE memerintah RZ untuk meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Dirwan Mahmud. Setelah mendapat informasi bahwa barang bukti tersebut telah diletakkan, HY melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Dirwan Mahmud setelah bertemu dulu dengan RE dan tersangka lainnya di The View Resto di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

\"Hasil ini kita dapatkan setalah kita menggelar adegan rekonstruksi dan gelar perkara di BNN Pusat dan sudah kita lakukan pres release terhadap kasus ini,\" beber Slamet Pribadi.

Selain Rp 10 juta, HE juga dijanjikan Rp 200 juta untuk melakukan penjebakan dengan modus narkotika tersebut. ”Tapi, yang baru diterima baru 10 juta ya,” jelas polisi dengan tiga melati di pundak tersebut. Informasi yang diterima Jawa Pos, Komjen Budi Waseso marah besar dengan kejadian penjebakan yang melibatkan oknum dari BNN Bengkulu tersebut. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Slamet menuturkan bahwa upaya bersih-bersih terus dilakukan. ”Komjen Budi Waseso tidak mentolelir perbuatan semacam itu. ini bukti konkrit BNN menindak tegas siapapun pelaku kejahatan narkotika,” paparnya. Dikatakannya, diduga RE merasa kecewa karena kalah dalam persaingan dengan Dirwan Mahmud dalam pemilihan kepala daerah Bupati Bengkulu Selatan. Dari kasus ini, BNN mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah dan bukti transfer senilai Rp. 10 juta. Guna pemeriksaan lebih lanjut, RE dan HE diamankan penyidik BNN pusat, sementara lima tersangka lainnya diamankan BNN Provinsi Bengkulu.

\"Ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan yang dilakukan terhadap oknum BNNP Bengkulu ini merupakan bukti kongkret BNN dalam menindak tegas siapapun pelaku tindak kejahatan Narkotika,\" tuturnya saat itu.

Pengacara HY, Afdhal Muhammad SH mengatakan, dari hasil yang disampzikan pihak BNN Pusat tersebut pihaknya menerima dan mengenai ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup, pihaknya memastikan tidak apa-apa dan sah-sah saja karena itu baru berupa ancaman dan pembuktian baru nanti di Pengadilan.

\"Ya kita akan ikuti proses hukum yang digelar BNN pusat dan BNNP Bengkulu, tetapi untuk hukuman kita masih menuggu persidangan dan hasil putusan yang inkrah nantinya,\" jelasnya. Memang dalam Undang-Undang Narkotika ada pasal atau hukuman yang menyebutkan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan dalam kasus ini memang menyangkut tentang Narkotikanya.

\"Kita tidak terkejut dengan ancaman yang dikeluarkan BNN pusat, yang jelas kita akan mengupayakan semaksimal mungkin klain kita bebas dari segalah macam tuntutan hukum nantinya,\" ucapnya.

Terpisah, Pengacara RE, Humizar Tambunan SH mengatakan, mengenai ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu semua tidak masuk akal dengan kasus yang terbilang kecil seperti itu harus hukuman mati yang diberikan pihak BNN pusat.

\"Itu semua tidak masuk akal jika dijerat hukuman mati, tetapi kita saat ini masih menunggu persidangan karena yang menentukan klain kita dihukum berapa tahu itu hanya ada pada putusan pengadilan nantinya,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait