Saksi Menangis, Sidang Ditunda

Selasa 14-02-2017,14:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 Sidang Penipuan Ibunda Artis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Siti Nurli berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (13/2). Persidangan kali ini masih dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Suparman SH sempat menunda sidang sekitar 5 menit. Ini setelah saksi korban sekaligus pelapor, Agustina Jambak menangis. Sehingga bicaranya tidak begitu jelas didengar majelis hakim. Agustina menangis saat menjawab pertanyaan hakim terkait awal mula dirinya tertipu kemudian berdampak pada keluarganya yang berantakan. Bisnisnya hancur sampai dirinya masuk penjara. Uang ratusan juta yang dipinjamkan kepada terdakwa bukan milik pribadi, melainkan milik orang lain. Sehingga saat pemilik uang menagih kepada Agustina Jambak, dia tidak bisa mengembalikan dan dituduh menggelapkan uang. Tidak heran jika pemilik uang itu melapor ke polisi, sehingga Agustina Jambak dihukum pidana.

Setelah kesedihan mereda, majelis hakim kembali melanjutkan sidang. Menanyakan kepada saksi kenapa sampai bisa tetipu sampai Rp 700 juta sementara yang ada bukti kwitansi hanya Rp 150 juta. Agustina mengatakan, yang membuat dirinya yakin sehingga meminjamkan uang kepada terdakwa karena status anak terdakwa yang merupakan artis. Tidak memakai kwitansi, karena saksi Agustina sudah percaya kepada keluarga terdakwa.

\"Tidak memakai kwitansi karena dia pernah bilang seperti ini dengan saya, ngapo ndak pakai kwitansi nian, ngapo idak cayo ke ambo, kau kenal samo anak aku, kenal samo suami aku. Karena saya yakin dan percaya ya sudah tidak pakai kwitansi,\" jelas Agutina.

\"Saya dipinjami Rp 200 juta dengan bunga 6 persen. Sampai sekarang tidak dikembalikan,\" jelas Desmiyanti.

Kuasa hukum terdakwa, Irwan SH, mengatakan, secara keseluruhan keterangan tiga orang saksi yang merupakan saksi memberatkan serta saksi dari suami terdakwa sendiri mengatakan utang yang dipinjam kliennya sudah pernah dikembalikan. Meski tidak meyebutkan nominalnya, saksi pelapor juga menyebutkan utang sudah pernah dibayar. Selain itu, saksi juga mengatakan jika uang tersebut bulan milik pribadi.

\"Intinya seperti ini, saksi yang dihadirkan tadi mengatakan jika klien kami pernah mencicil uang yang dipinjamnya. Bukan tidak pernah,\" jelas Irwan.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait