“Tersangka dibekuk team opsnal Polres Mukomuko,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK kepada Bengkulu Ekspress. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa nomor polisi, satu unit motor CBR tanpa nomor polisi (TKP Polsek Putri Hijau), sajam jenis pisau badik, HPmerek samsung, satu gunting dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk TKP di wilayah Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara akan dikoordinasikan lebih lanjut. “Tidak menutup kemungkinan tersangka terlibat di sejumlah TKP lainnya yang selama ini membuat resah masyarakat,” lanjut Kasat Reskrim. Dibekuknya tersangka, setelah Polisi mendapatkan laporan dari Rahap, warga Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto. Yang beberapa hari lalu kehilangan sepeda motor. (900)