Curi Mata Kucing, 8 Warga Dibekuk

Selasa 07-02-2017,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 8 warga di Kecamatan Ipuh. Warga tersebut di duga melakukan pencurian marka jalan jenis mata kucing kaca yang di pasang di badan jalan lintas di wilayah kecamatan  tersebut.

“Delapan warga mulai dari berusia 15, 17 hingga diatas 30 tahun kita amankan  di Mapolsek Ipuh,” katanya.

Mata kucing kaca yang dicuri itu sekitar seribu lebih. Harga barang tersebut sekitar Rp 350 ribu/buah. Jika  yang di curi mencapai 1500 buah, maka negara dirugikan mencapai Rp 350 juta. Aksi nekad itu, kata Kapolres, dilakukan pada malam hari dan di duga  telah dilakukan  sejak beberapa malam terakhir. Diduga pula hasil pencurian itu telah di jual kepada penadah. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.  “Masih  dilakukan pengembangan. Karena di duga masih ada pelaku lain dalam aksi pencurian mata kucing kaca  milik negara tersebut,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mencari barang bukti (BB) yang di simpan oleh pelaku.

“Belum dapat disampaikan lebih mendetail perkara itu. Karena masih  dilakukan pengembangan hingga penyidik memburu terduga pelaku yang ikut terlibat hingga ke Kota Bengkulu,” lanjut Kapolres.  Diketahui mata kucing kaca adalah perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor dan dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering maupun basah. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait