Pembunuh Mahasiswa UMB Divonis 10 Tahun

Jumat 03-02-2017,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum(JPU) yang langsung dilanjutkan pembacaan putusan oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Doni Tarnando Desember 2016.

Ketiga terdakwa yang masih di bawah umur, yakni DA (17), FR (17) dan DN (16), masing-masing divonis penjara selama 10 tahun sesuai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Vonis itu diberikan kepada para terdakwa sesuai dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni pembunuhan berencana. Hanya saja karena tergolong masih di bawah umur atau masih anak-anak, maka putusan itu setengah dari ancaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frendra AH SH mengatakan, apa yang diputus oleh majelis hakim telah sesuai dengan apa yang pihaknya harapkan, karena ketiga terdakwa memang terbukti bersalah telah melakukan perbuatan kekerasan dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,

\"Ini yang kita harapkan, sesuai dengan apa yang mereka lakukan sehingga pihak keluarga korban pun tidak merasa dirugikan dengan putusan 10 tahun penjara ini dikurangi masa hukuman tersangka,\" terang JPU Frendra AH SH, kemarin (2/2).

Ia menyebutkan, ketiga terdakwa ini disidangkan secara bersamaan karena berada dalam satu perkara dan berkas dan semuanya masih dibawah umur, sedangkan untuk terdakwa yang berinisial RP sidangnya terpisah.

Sidang pembacaan putusan tersebut cukup menarik perhatian pengunjung pasalnya, ketiga terdakwa mendapatkan pengawalan khusus dari pihak kepolisian dalam hal ini pihak Polres Bengkulu yang menurunkan hampir 20 lebih personelnya dan sidang berjalan dengan aman dan tidak ada kerucuhan karena pihak Kepolisian sudah mengantisipasi hal tersebebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Imminuel SH MH dan hakim anggota Bos Salendra SH dan Zeni Zenal Mutaqim SH MH memberikan kepada pihak terdakwa atau kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding apa tidak dalam kurung waktu 1 Minggu.

Keluarga Alm Terima Putusan

Sementara itu, persidangan yang dijadwalkan berjalan normal akhirnya terwujud, pasalnya pihak keluarga Alm Doni Tarnando saat mengikuti sidang tersebut tidak ada yang mencoba melakukan keributan.

Selain karena pihak keluarga korban sudah pasrah dan menerima putusan majelis hakim, sidang itu berjalan dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang hampir berjumlah 20 orang lebih. Langkah tersebut diambil pasalnya sidang pertama dan kedua sempat terjadi kericuhan.

Asep, kakak kandung Doni Tarnando, menyampaikan ke para wartawan, pihaknya menerima tuntutan dan putusan yang telah disampaikan JPU dan majelis hakim. Meskipun di dalam hati sesungguhnya tidak menerima putusan tersebut, Asep mengatakan, mereka menerimanya.

\"Kita hanya minta keadilan, nyawa harus dibayar dengan nyawa. Tetapi jika majelis hakim sudah memutusan seperti itu, kita terima karena melawan Undang-Undang sangat sulit dan memang tidak bisa lagi,\" terang Asep, kemarin (2/2).

Ia menyebutkan, apa yang telah dilakukan ketiga terdakwa sangat biadab karena almarhum merupakan teman mereka. \"Tega-teganya mereka menghabisi nyawa teman sendiri yang sudah semakan dan seminum tersebut. Sebenarnya hukuman yang paling tepat hanyalah hukuman mati,\" kata Asep.

\"Namun kita saat ini menerima dan tidak akan mengajukan langkah lain, karena melawan hukum yang ada memang sangat sulit, biar Allah SWT yang membalas kejahatan mereka,\" tambahnya.

Berdasarkan pengamatan BE, sidang berjalan dari pukul 14.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.00 WIB, dan ketiga terdakwa pada saat itu langsung dibawa dan diamankan kembali ke Lapas Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait